JURNAL SOREANG-Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperpanjang.
Setelah beberapa kali diperpanjang, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali serta beberapa kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Kebijakan yang bertujuan membatasi aktivitas masyarakat guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 ini berlaku dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.
Setelah resmi diperpanjang, Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) langsung mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2021 yang mengatur PPKM di Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi tersebut, tertuang daftar daerah yang masuk PPKM Level 2, 3 dan 4.
Adapun penetapan level ini, dilihat dari kondisi penyebaran Corona di masing-masing daerah.
Di Jabar sendiri, terdapat satu daerah yang masuk PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalya.Sedangkan daerah lainnya tersebar di PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Baca Juga: Dinar Candy Sebut Perpanjangan PPKM Terlalu Lama: Saya Setres Pengen Turun ke Jalan Pakai Bikini
Berikut daftar daerah atau kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) yang masuk wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4.
Level 2, ada satu wilayah yakni Kabupaten Tasikmalaya.
Level 3, ada 8 wilayah Kabupaten dan kota, diantaranya:
1. Kabupaten Sukabumi
2. Kabupaten Pangandaran
3. Kabupaten Majalengka
4. Kabupaten Cirebon
5. KabupatenCianjur
6. Kabupaten Ciamis
7. Kabupaten Karawang
8. Kota Tasikmalaya
Baca Juga: Beredar, Video Satpol PP Membongkar Tempat Wisata di Pangalengan di Masa PPKM Level 4
Sedangkan untuk Level 4, ada 18 Kabupaten dan kota diantaranya:
1. Kabupaten Kuningan
2. Kabupaten Indramayu
3. Kabupaten Garut
4. Kabupaten Subang
5. Kabupaten Purwakarta
6. Kabupaten Bekasi
7. Kota Sukabumi
8. Kota Depok
9. Kota Cirebon
10. Kota Cimahi
11. Kota Bogor
12. Kota Bekasi
13. Kota Banjar
14. Kota Bandung
15. Kabupaten Sumedang
16. Kabupaten Bogor
17. Kabupaten Bandung Barat
18. Kabupaten Bandung.***