Kang Emil sekali lagi menegaskan, pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak dipungut biaya. Petugas pemakaman pun sudah mendapat pembayaran dari Pemda Kabupaten/Kota sebagai instansi pengelola.
"Oknum pungli tersebut sudah mengembalikan uang kepada keluarga yang jadi korban," imbuh Kang Emil.***