Dinilai Melanggar PPKM Darurat, Hakim PN Tasikmalaya Vonis Penjual Bubur Ayam Denda Rp5 Juta

- 7 Juli 2021, 20:05 WIB
Tukang Bubur ayam bernama Endang menghadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan didenda Rp5 Juta subsider 5 hari kurungan./Kabar-priangan.com/
Tukang Bubur ayam bernama Endang menghadiri putusan sidang terbuka pelanggar PPKM dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan didenda Rp5 Juta subsider 5 hari kurungan./Kabar-priangan.com/ /

Sejak puluhan tahun lamanya, setiap hari Endang berjualan bubur ayam mulai pukul 17.00 hingga 06.00 WIB.

Endang, biasa berdagang di Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya dan sudah banyak memiliki pelanggan.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Berdampak kepada Penjualan Hewan Kurban, Penjualan Turun Drastis

Kasus yang terjadi, dimana Endang kedapatan berjualan pada masa PPKM darurat, Senin 5 Juli 2021. Saat itu, dia sedang berjualan bersama adiknya, Salwa (28).

Dia melayani pembeli yang makan di tempat. Padahal, Pemerintah kota (Pemkot) Tasikmalaya telah mengumumkan bahwa selama PPKM darurat, penjual makanan dilarang melayani pembeli makan di tempat. Hanya boleh dibungkus.

"Adik saya sudah kasih tahu itu ke empat pembeli tapi mereka ngeyel memaksa makan di tempat. Jadi, saya terpaksa ladeni. Tiba tiba, saat mereka makan, petugas patroli datang dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," tutur Endang.

Baca Juga: Sejumlah Travel Umrah Banting Stir dengan Berjualan Apa Saja Asalkan Halal, Dua Tahun Tidak Ada Haji dan Umrah

Meski tak percaya vonis yang diterimanya, Endang akan mematuhinya. "Saya akan bayar dendanya. Saya tidak mau dipenjara karena saya bukan maling," imbuh Endang. ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x