Sejak puluhan tahun lamanya, setiap hari Endang berjualan bubur ayam mulai pukul 17.00 hingga 06.00 WIB.
Endang, biasa berdagang di Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya dan sudah banyak memiliki pelanggan.
Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Berdampak kepada Penjualan Hewan Kurban, Penjualan Turun Drastis
Kasus yang terjadi, dimana Endang kedapatan berjualan pada masa PPKM darurat, Senin 5 Juli 2021. Saat itu, dia sedang berjualan bersama adiknya, Salwa (28).
Dia melayani pembeli yang makan di tempat. Padahal, Pemerintah kota (Pemkot) Tasikmalaya telah mengumumkan bahwa selama PPKM darurat, penjual makanan dilarang melayani pembeli makan di tempat. Hanya boleh dibungkus.
"Adik saya sudah kasih tahu itu ke empat pembeli tapi mereka ngeyel memaksa makan di tempat. Jadi, saya terpaksa ladeni. Tiba tiba, saat mereka makan, petugas patroli datang dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," tutur Endang.
Meski tak percaya vonis yang diterimanya, Endang akan mematuhinya. "Saya akan bayar dendanya. Saya tidak mau dipenjara karena saya bukan maling," imbuh Endang. ***