Polisi Razia Prokes di Pusat Kerumunan, Pedagang Dilarang Menyediakan Kursi dan Meja

- 28 Juni 2021, 16:21 WIB
Petugas Polrestabes Bandung saat melakukan penyisiran ke tempat tempat pontensi kerumunan di sejumlah pedagang makanan di Jalan Jakarta Kota Bandung Jawa Barat
Petugas Polrestabes Bandung saat melakukan penyisiran ke tempat tempat pontensi kerumunan di sejumlah pedagang makanan di Jalan Jakarta Kota Bandung Jawa Barat /Caca Cariwan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Petugas Polrestabes Bandung melakukan  penyisiran ke tempat-tempat yang potensi kerumunan orang guna antisipasi memutus rantai covid -19 di Kota Bandung.

Sejumlah petugas dari Polrestabes Bandung sedang mengawasi sekaligus memberikan imbauan kepada para pedagang  disepanjang Jalan Jakarta Kota Bandung, Senin 28 Juni 2021.

Menurut salah-satu petugas Sat Samapta Polrestabes Bandung Supriyatno saat ditemui Jurnal Soreang mengatakan, bahwa Polrestabes Bandung saat ini sedang melakukan penyisiran ke tempat- tempat yang berpotensi kerumunan.

Baca Juga: Berulang Kali Langgar Prokes Saat PPKM Mikro, Petugas Gabungan Segel Tipsy Monkey Bar

Selain itu pengawasan ini dalam rangka mensosialisasikan dan mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Bandung no. 61 tahun 2021, kata Supriyatno, kepada Jurnal Soreang

Menurutnya, kegiatan ini dilakukannya secara konsisten kepada para pedagang di sepanjang jalan utama di Kota Bandung.

Para pedagang kaki lima diingatkan untuk mematuhi penerapan penggunaan prokes saat berjualan.

Termasuk juga himbauan kepada para pembeli agar tidak berkerumun.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Patuh Prokes, Polisi: Pakai Masker Harga Mati

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x