JURNAL SOREANG - Petugas Polrestabes Bandung melakukan penyisiran ke tempat-tempat yang potensi kerumunan orang guna antisipasi memutus rantai covid -19 di Kota Bandung.
Sejumlah petugas dari Polrestabes Bandung sedang mengawasi sekaligus memberikan imbauan kepada para pedagang disepanjang Jalan Jakarta Kota Bandung, Senin 28 Juni 2021.
Menurut salah-satu petugas Sat Samapta Polrestabes Bandung Supriyatno saat ditemui Jurnal Soreang mengatakan, bahwa Polrestabes Bandung saat ini sedang melakukan penyisiran ke tempat- tempat yang berpotensi kerumunan.
Baca Juga: Berulang Kali Langgar Prokes Saat PPKM Mikro, Petugas Gabungan Segel Tipsy Monkey Bar
Selain itu pengawasan ini dalam rangka mensosialisasikan dan mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Bandung no. 61 tahun 2021, kata Supriyatno, kepada Jurnal Soreang
Menurutnya, kegiatan ini dilakukannya secara konsisten kepada para pedagang di sepanjang jalan utama di Kota Bandung.
Para pedagang kaki lima diingatkan untuk mematuhi penerapan penggunaan prokes saat berjualan.
Termasuk juga himbauan kepada para pembeli agar tidak berkerumun.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Patuh Prokes, Polisi: Pakai Masker Harga Mati