Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung Terapkan Aturan Bagi Wisata Bandros, Ini Kata BLUD UPT Angkutan

- 28 Juni 2021, 13:30 WIB
Yudhiana Kepala BLUD Upt Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam waktu dekat akan menerapkan aturan bagi wisatawan pengguna mobil badros.
Yudhiana Kepala BLUD Upt Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam waktu dekat akan menerapkan aturan bagi wisatawan pengguna mobil badros. /Caca Cariwan/Jurnal Soreang

"Mobil Badros dioprasionalkan jika ada permintaan dari para wisatawan, sehingga bisa dibatasi," jelasnya.

Yudhiana menambahakan, dampak pandemi covid-19 ini. Pihaknya sudah menerapkan aturan prokes untuk kendaraan mobil wisata Bandros.

"Bagi seluruh pengguna mobil bandros, kami menerapkan prokes. Diantarnya pengecekan suhu badan, wajib memakai masker dan kami menyiapkan sanitizer disetiap tempat duduk berjarak," akunya.

Baca Juga: Stok Bahan Pangan di Kota Bandung Aman, DKPP Awasi Terus Lonjakan Harga di Pasaran

Lebih lanjut Yudhiana mengatakan, dengan adanya aturan baru nanti. Kedepan, pihaknya akan menambah aturan yang wajib dipatuhi pengguna kendaraan Mobil Bandros.

"Ada penambahan persyaratan, salahsatunya pengecekan KTP dan penumpang Kendaraan Bandros dari luar kota wajib memperlihatkan keterangan surat sehat yang menyatakan sehat dan negatif covid-19," tegasnya.

Yudhiana menegaskan, dengan adanya aturan baru tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh wisatawan maupun masyarakat Kota Bandung untuk tetap menerapkan prokes.

"Semua wajib menerapkan prokes. Sehingga, upaya Dishub menerapkan itu sebagai langkah meminimalisir penyebaran virus covid -19," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah