"Mobil Badros dioprasionalkan jika ada permintaan dari para wisatawan, sehingga bisa dibatasi," jelasnya.
Yudhiana menambahakan, dampak pandemi covid-19 ini. Pihaknya sudah menerapkan aturan prokes untuk kendaraan mobil wisata Bandros.
"Bagi seluruh pengguna mobil bandros, kami menerapkan prokes. Diantarnya pengecekan suhu badan, wajib memakai masker dan kami menyiapkan sanitizer disetiap tempat duduk berjarak," akunya.
Baca Juga: Stok Bahan Pangan di Kota Bandung Aman, DKPP Awasi Terus Lonjakan Harga di Pasaran
Lebih lanjut Yudhiana mengatakan, dengan adanya aturan baru nanti. Kedepan, pihaknya akan menambah aturan yang wajib dipatuhi pengguna kendaraan Mobil Bandros.
"Ada penambahan persyaratan, salahsatunya pengecekan KTP dan penumpang Kendaraan Bandros dari luar kota wajib memperlihatkan keterangan surat sehat yang menyatakan sehat dan negatif covid-19," tegasnya.
Yudhiana menegaskan, dengan adanya aturan baru tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh wisatawan maupun masyarakat Kota Bandung untuk tetap menerapkan prokes.
"Semua wajib menerapkan prokes. Sehingga, upaya Dishub menerapkan itu sebagai langkah meminimalisir penyebaran virus covid -19," pungkasnya.***