JURNAL SOREANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan akan menerapkan peraturan baru untuk kendaraan wisata mobil Bandros.
Aturan tersebut, khususnya bagi wisatawan penggunakan mobil Bandros berasal dari luar kota Bandung harus mengikuti aturan baru itu.
Aturan tersebut diberlakukan untuk mengantisilasi penyebaran pandemi Covid-19, yang saat ini terus meningkat khususnya di Kota Bandung.
Baca Juga: Hanya Rp20 Ribu, Wisata Keliling Kota Bandung Pakai Bus Bandros
Hal tersebut dikatakan kepala BLUD UPT Angkutan Dishub Kota Bandung Yudhiana, menurutnya, dengan meningkatnya penyebaran covid-19 membuat banyak aturan baru yang harus dikeluarkan pemerintah pusat hingga daerah.
"Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, maka pemkot harus menerapkan aturan baru bagi wisatawan pengguna mobil Bandros," kata Yudhiana kepada Jurnal Soreang, Senin 28 Juni 2021.
Yudhiana menjelaskan, aturan tersebut dalam jangka waktu dekat akan segera diberlakukan.
"Semua wisatawan khususnya dari luar kota Bandung diwajibkan mengikuti aturan tersebut dalam menggunakan mobil bandros," katanya.
Menurut Yudhiana, dari 26 unit kendaraan wisata mobil Bandros yang beroperasi hanya 2 unit.