Kota Bandung Siaga 1 Covid-19, Apakah Pernikahan dan Pengajian di Masjid Diperbolehkan? Ini Kebijakannya

- 17 Juni 2021, 08:10 WIB
Tangkapan layar dua daerah di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Ciamis, bermigrasi dari zona oranye ke zona merah pada Peta Risiko Covid-19.
Tangkapan layar dua daerah di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Ciamis, bermigrasi dari zona oranye ke zona merah pada Peta Risiko Covid-19. /Satuan Tugas Penanganan Covid-19/

JURNAL SOREANG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan Kota Bandung dan Bandung Raya dengan status siaga 1 Covid-19.

Wilayah Bandung Raya yang dimaksud oleh Ridwan Kamil, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Status siaga 1 Covid-19 tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Jabar, karena tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) pasien menyentuh angka 84,19 persen.

Baca Juga: Pemkot Bandung Hentikan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Akibat Lonjakan Covid-19

Angka keterisian rumah sakit tersebut terbilang tinggi, karena standar atau ketetapan dari WHO sendiri maksimal 60 sampai 70 persen.

Lantas, bagaimana dengan acara-acara seperti pernikahan dan pengajian di masjid? Apakah masih diperbolehkan?

Berdasarkan keputusan yang telah dibuat oleh Wali Kota Bandung yaitu Oded M Danial, dibuat 11 poin kebijakan yang diambil guna mengatasi gelombang kedua Covid-19 ini.

Beberapa poin tersebut diantaranya meniadakan resepsi pernikahan dan membatasi prosesi akad nikah, serta melarang adanya kegiatan pengajian (boleh dilakukan secara online).

Baca Juga: Kabupaten Bandung Zona Merah Covid-19, Semua Obyek Wisata Ditutup Sementara Seminggu

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x