JURNAL SOREANG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan Kota Bandung dan Bandung Raya dengan status siaga 1 Covid-19.
Wilayah Bandung Raya yang dimaksud oleh Ridwan Kamil, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Status siaga 1 Covid-19 tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Jabar, karena tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) pasien menyentuh angka 84,19 persen.
Baca Juga: Pemkot Bandung Hentikan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Akibat Lonjakan Covid-19
Angka keterisian rumah sakit tersebut terbilang tinggi, karena standar atau ketetapan dari WHO sendiri maksimal 60 sampai 70 persen.
Lantas, bagaimana dengan acara-acara seperti pernikahan dan pengajian di masjid? Apakah masih diperbolehkan?
Berdasarkan keputusan yang telah dibuat oleh Wali Kota Bandung yaitu Oded M Danial, dibuat 11 poin kebijakan yang diambil guna mengatasi gelombang kedua Covid-19 ini.
Beberapa poin tersebut diantaranya meniadakan resepsi pernikahan dan membatasi prosesi akad nikah, serta melarang adanya kegiatan pengajian (boleh dilakukan secara online).
Baca Juga: Kabupaten Bandung Zona Merah Covid-19, Semua Obyek Wisata Ditutup Sementara Seminggu