Dirinya menambahkan, Pihaknya meminta kepada semua masyarakat Bandung raya, Kab Subang dan Kab. Sumedang untuk turut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan WNA dilingkungannya.
"Masyarakat bisa melaporkannya ke kantor Imigrasi Bandung," papar Mangatur.
Baca Juga: Paspor Indonesia Tak Boleh Distempel Imigrasi Israel
Kendati demikian, peran aktif masyarakat terhadap bersama sama melakukan pengawasan terhadap WNA tentunya sangat penting dan membantu tugas- tugas imigrasi.
Karena untuk melakukan pendataan keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Bandung.
Sehingga dengan peran aktif dari masyarakat ini diharapkan dapat meinimalisir kejahatan yang dilakukan oleh WNA.
Perlu diketahui, bahwa WNA yang datang ke Bandung ini tentunya harus dilengkapi administrasi kewarganegaaan yang lengkap. Jika tidak dan mengabaikan kelengkapan kewarganegaraan pastinya akan ditindak oleh petugas imigrasi, tutur Mangatur.***