JURNAL SOREANG - Dua warga negara asing (WNA) asal India ditangkap Petugas Imigrasi DKI Jakarta karena aktivitasnya di Indonesia menyalahi izin tinggal serta melakukan tindak pidana penipuan yakni memperjualbelikan permata imitasi.
Peristiwa penangkapan tersebut terkonfirmasi dari Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta M Saffar Godam di Jakarta, Selasa Januari 2021.
"Kedua WNA ini berinisial MZS (57) dan SNA (27), keduanya berjenis kelamin laki-laki berkewarganegaraan India," kata Saffar, seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Polisi atas Kasus Suaminya
Diketahui, kedua WNA tersebut tinggal di Apartemen Basura, Jakarta Timur, atas laporan dari masyarakat karena diduga berkegiatan di luar izin yang diberikan pemerintah.
Kegiatan yang mereka lakukan adalah menjual perhiasan jenis permata sintetis atau imitasi di kawasan pertokoan Blok M, Jakarta Pusat.
"Kedua orang WNA itu ditemukan saat berdagang dengan modus menitipkan barang dagangan mereka ke salah satu toko di Blok M," terang Saffar.
Baca Juga: Jadwal Pelantikan Bupati Bandung Terpilih Belum Jelas, BPKSDM Tunda Open Bidding Sekda
Menurut Saffar, aktivitas yang dilakukan MZS dan SNA masuk dalam kriteria pelanggaran keimigrasian sebab melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin yang mereka miliki.