Edarkan Narkotika Di Jaringan Lapas Jakarta, Pasutri Diringkus Polisi di Bandung Bersama Dua Kilo Sabu

- 4 Juni 2021, 08:04 WIB
Para Pelaku saat digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis 3 Juni 2021.
Para Pelaku saat digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis 3 Juni 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok. Polrestabes Bandung

JURNAL SOREANG - Satuan narkoba (Sarnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil meringkus sepasang suami istri berinisial ST dan AFW usai didapati berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu jaringan lapas di Jakarta.

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi pun turut mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MI, US, dan DH.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, mulanya polisi mengamankan ST lalu menangkap istrinya yakni AFW.

Baca Juga: Benarkah Jodoh Bisa Ditentukan oleh Golongan Darah?

Selanjutnya kata Ulung, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya. Total, barang bukti yang diamankan oleh polisi dalam pengungkapan itu sebanyak 1.937,95 gram sabu.

"Kita mengungkap sabu yang mana ini pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilo (sabu). Kemudian kita dapatkan dari AFW. Secara keseluruhan 1.937,95 gram," ungkap Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dikutip dari postingan instagram @polrestabesbandung yang diunggah, Kamis 3 Juni 2021.

Ulung menyebutkan, ketika mengamankan AFW, petugas menemukan barang bukti sabu didapat dari pelaku yang diletakkan di dalam microwave.

Adapun dari pemeriksaan kepada para pelaku tambah Ulung, barang bukti sabu itu diperoleh dari RN alias Iki yang berada di sebuah lapas di Jakarta.

Baca Juga: 14 Daftar Artis Korea yang Lahir di Bulan Juni, Berikut Ulasan dan Profil Singkatnya,

"Jadi kita harus bongkar dulu mesin ini (microwave) baru ketahuan. Memang istrinya juga ikut serta menyembunyikan barang tersebut," tutur Ulung.

Dalam rentang waktu setahun jelas Ulung, pelaku sudah mendapatkan kiriman sabu sebanyak tiga kali untuk diedarkan ke sejumlah daerah.

Akan tetapi Ulung tak menyebutkan total barang bukti sabu yang telah terlanjur diedarkan oleh para pelaku dalam rentang waktu tersebut.

"Jadi sudah lama juga ini. Kurang lebih setahun mereka mengedarkan," terang Ulung.

Baca Juga: Jadi Duta Genre Jawa Barat: Atalia Praratya Ridwan Kamil: Generasi Berencana Keren Cegah Stunting

"Akibat perbuatannya, pelaku yang dikategorikan sebagai pengedar atau kurir disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana palling singkat hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @Polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x