"Dikejar oleh para pelaku yang berjumlah kurang lebih 13 orang kemudian di TKP di Jalan Bima," papar Adanan
Pada saat itu tambah Adanan, korban yang panik saat melarikan diri kemudian sempat menyenggol sebuah mobil dan terjatuh.
"Pengeroyokan pun dilakukan para pelaku. Tak hanya melakukan aksi pengeroyokan, pelaku pun mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban," terang Adanan.
Baca Juga: Felicia Tissue Lapor ke Polisi Karena Diejek oleh Seorang Haters Dengan Kalimat yang Rasis
Akibat kejadian itu, lanjut Adanan, korban mengalami luka bekas hantaman benda tajam pada bagian pipi, tangan dan jidat.
Adanan menyebutkan, terdapat 13 orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu. Lima pelaku telah diamankan oleh polisi sedangkan sisanya masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku utama sudah kita amankan beserta pelaku lainnya yang melakukan pemukulan, pengeroyokan serta melakukan oencurian dengan kekerasan," tutur Adanan.
Adanan menjelaskan, pelaku yang masih di bawah umur bakal dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Ia mengimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya terutama di masa pandemi corona.