Beraksi di 38 TKP, Residivis Spesial Pencurian Bongkar Rumah Diringkus, Polisi: Tersangka 4 Kali Masuk Bui

- 25 Mei 2021, 17:58 WIB
Tersangka AS Residivis Spesialis pencurian bongkar rumah di 38 Titik di Kabupaten Bandung dan Sumedang saat digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 25 Mei 2021.
Tersangka AS Residivis Spesialis pencurian bongkar rumah di 38 Titik di Kabupaten Bandung dan Sumedang saat digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 25 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandung berhasil meringkus salah seorang residivis spesialis pencurian bongkar rumah.

Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 38 kali di sejumlah wilayah di dua Kabupaten yakni Kabupaten Bandung dan Sumedang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka AS merupakan seorang residivis spesialis pencurian bongkar rumah.

Baca Juga: Kendati Cerai di Usia Pernikahan Seumur Jagung dengan Alvin Faiz, Larissa Chou: Engga Akan Lepas Hijab Kok

"Tersangka AS merupakan warga Rancaekek dan sudah melakukan aksi pencurian di 38 Titik serta sudah masuk keluar bui sebanyak 4 kali," ungkap Indra kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 25 Mei 2021.

Indra memaparkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka AS dilakukan di 38 titik, dilakukan dari periode Januari hingga Mei 2021.

"Pada tanggal 16 Mei 2021 kemarin, tersangka AS melakukan aksi pencuriannya mungkin yang terakhir kalinya, dimana selanjutnya aksi tersangka berhasil di tangkap petugas," papar Indra.

Indra menambahkan, tersangka melakukan aksi pencuriannya seorang diri. Dimana pada saat melakukan aksinya pemilik rumah sedang tidur atau pada saat istirahat.

Baca Juga: Heboh Widy Vierra Alami Pelecehan Oleh Pria Berpangkat, Ifan Seventeen Dukung Penuh

"Biasanya tersangka masuk ke rumah korban pada pukul 02.00 - 05.00 WIB pada dini hari dengan cara merusak pintu atau jendela rumah," terang Indra.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x