Rata-rata Kiblat Masjid dan TPU Melenceng, Kamis dan Jumat, 27-28 Mei 2021, Waktu Tepat Luruskan Arah Kiblat

- 24 Mei 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi Shalat di masjid. Rata-rata arah kiblat masjid dan TPU di Indonesia melenceng.
Ilustrasi Shalat di masjid. Rata-rata arah kiblat masjid dan TPU di Indonesia melenceng. /Pixabay/Adelbayoumi

JURNAL SOREANG- Pada Kamis dan Jumat, 27-28 Mei 2021, pukul 16.18 WIB merupakan waktu umat Islam untuk menyesuaikan kiblat salatnya termasuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), karena matahari ada di atas Kabah.  

“Saat itu masih dianggap paling tepat untuk meluruskan kiblat masjid dan musala serta kiblat TPU karena jenazah Muslimin harus menghadap ke kiblat," kata Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Kota Bandung, KH. Maftuh Khalil saat dihubungi, Senin 24 Mei 2021.

Kedua waktu itu  bisa dipergunakan untuk mengukur ketepatan arah kiblat dengan cara sederhama dan hasilnya lebih baik dibandingkan ketika mengukur memakai kompas.

Baca Juga: Prihatin, Arah Kiblat Masjid Rata-rata Melenceng, BHR Punya Keterbatasan Dana

"Cara meluruskan saf salat agar sesuai dengan kiblat cukup mudah dan murah. Pertama kali akurkan jam yang akan kita pakai dengan merujuk waktu di TVRI maupun situs BMKG agar waktunya benar," katanya.

Persiapkan alat-alat sebagai penanda, bisa tongkat atau bilah, pasak atau apa pun yang dapat ditanam lurus ke atas. Siapkan juga spidol atau pun tinta penggores, penggaris siku serta benang atau tali.

"Tepat pada jam yang ditentukan atau bisa juga lebih  kurang dari lima menit waktu 16.18, bayang-bayang tiang atau bilah yang telah ditancapkan merupakan arah kiblat yang relatif benar. Bayangan tersebut lalu digaris dengan spidol pakai spidol," ujarnya.

Baca Juga: Tujuh Siswa Al Masoem Berhasil Jadi Juara dalam Lomba Tingkat Kabupaten dan Kota di Masjid Abbas Panyawangan

Untuk membentuk saf salat yang diperlukan, kata Kiai Maftuh, pakai penggaris siku dengan ditarik ke kanan dan kekiri sesuai kebutuhan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x