KOI Jabar Dukung Langkah Tegas Bupati Garut Hentikan Pembangunan Masjid di Cilawu, Ini Masalahnya

- 11 Mei 2021, 21:28 WIB
Pengurus ormas Islam dan gerakan keislaman dalam wadah Kaukus Organisasi Islam (KOI) berkumpul di warung sate Tegal Ghanam untuk mendukung keputusan Pemkab Garut soal Masjid Ahmadiyah.
Pengurus ormas Islam dan gerakan keislaman dalam wadah Kaukus Organisasi Islam (KOI) berkumpul di warung sate Tegal Ghanam untuk mendukung keputusan Pemkab Garut soal Masjid Ahmadiyah. /Istimewa/

JURNAL SOREANG- Kaukus Organisasi Islam (KOI) Jawa Barat mendukung kebijakan Bupati Garut Rudi Gunawan yang telah melakukan penghentian pembangunan masjid jamaah Ahmadiyah, di Kp. Nyalindung, Cilawu.

Surat Pemkab Garut tertanggal  6 Mei 2021 berupa  surat edaran No. 4511/1605/Bakesbangpol Pemerintah Kabupaten Garut tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jamaah Ahmadiyah Indonesia dan penghentian kegiatan pembangunan tempat ibadah di Kp. Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

"Kami  Mendukung Bupati Garut untuk menghentikan segala bentuk ritual dan penyebaran ajaran jamaah Ahmadiyah di wilayah kabupaten Garut karena Ahmadiyah sudah terbukti sesat dan menyesatkan berdasarkan SKB 3 menteri tahun 2008, UU No 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang dan atau Penodaan Agama dan Pergub No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat dan juga Fatwa MUI no. 11/MUNAS/VII/MUI/15 tahun 2005," kata Koordinasi KOI Jabar, H. Abduah Syuaib, dalam pernyataannya, Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Ormas-Ormas Islam Jabar Rapatkan Barisan, Perbesar Persamaan Bukan Perbedaan

Pernyataan KOI Jabar dari hasil silaturahmi sekaligus buka bersama di rumah makan sate Tegal "Ghanam" di Arcamanik Endah, Kota Bandung. Acara dihadiri beberapa ormas Islam maupun gerakan keislaman yang ada di Jawa Barat.

Lebih jauh Syuaib mengatakan,  mengapresiasi tindakan Pemkab Garut untuk mencegah gejolak dan konflik horizontal di masyarakat apabila masjid jemaat Ahmadiyah diizinkan berdiri.

" Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga negara bebas melakukan ibadah atas nama agama dan kepercayaannya masing-masing akan tetapi jemaat Ahmadiyyah jangan mengatasnamakan Islam," katanya.

Baca Juga: Inspiratif, Tokoh Ormas Islam Ini Menggeluti Kuliner Tanpa Sengaja untuk Membantu Warga

KOI Jabar beralasan  menurut ajaran agama Islam jemaat dan kepercayaan Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x