Gasak Uang Rp 130 Juta, Residivis Pelaku Curat Di Hadiahi Timah Panas, Polisi: Pelaku Beraksi Sudah 11 Kali

- 20 April 2021, 03:29 WIB
Tersangka digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang. Senin 19 April 2021./Dok. Humas Polres Sumedang/
Tersangka digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang. Senin 19 April 2021./Dok. Humas Polres Sumedang/ /

JURNAL SOREANG - Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dalam melakukan aksinya di Wilayah Kabupaten Sumedang.

Pelaku dihadiahi Petugas timah panas dengan terarah dan terukur kepada tubuh korban bagian kaki kanan.

Petugas mengambil langkah tegas, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dari petugas.

Baca Juga: Catat! 8 Wilayah Ini Perbolehkan Warganya Mudik Lokal, Salah Satunya Wilayah Bandung Raya, Berikut Daftarannya

Baca Juga: Langkah dan Upaya Seperti Ini Harapan Bupati Bandung Terpilih Menyikapi HUT ke-380 Kabupaten Bandung

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, pelaku Curat yang diringkus merupakan seorang residivis dengan aksi serupa.

Kapolres menuturkan, tersangka berinisial DJ telah melakukan aksinya di sejumlah wilayah hukum Polres Sumedang sebanyak 11 kali.

"Tersangka merupakan Residivis Kasus Curas pada Tahun 2014 dan Kasus Curat pada Tahun 2016," ungkap Kapolres dikutip dari postingan yang diunggah akun Instagram @satreskrimpolressumedang yang diunggah pada Senin 19 April 2021.

Tersangka ini papar Kapolres, dalam melakukan aksinya dengan cara awalnya menaiki atau memanjat tembok samping toko 

Selanjutnya tambah Kapolres, tersangka membongkar genteng dan membuka plafon toko kemudian mencongkel laci meja.

Baca Juga: Tertembak Mati Bandar Sabu serta Sita 89 Kg Sabu di Bone, Sulsel, Begini Penjelasan Karo Humas Protokol BNN RI

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Kini Diburu Polisi dan Interpol, Menag Mengapresiasi Langkah Proaktif Aparat

"Tersangka mencolok laci dengan menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada di dalam laci dengan total kerugian hampir Rp130 Juta," jelas Kapolres.

Kini tersangka kata Kapolres ditahan di mapolres Sumedang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh Kapolres Sumedang. ***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah