Ditetapkan Status Tersangka KDRT, Penulis Skenario Fajar Umbara Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak

- 14 April 2021, 06:01 WIB
Penulis Skenario, Fajar Umbara./Instagram @fajar_umbara/
Penulis Skenario, Fajar Umbara./Instagram @fajar_umbara/ /

JURNAL SOREANG - Polres Tangerang Selatan, menetapkan penulis skenario, Fajar Umbara sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Akibat dugaan kasus yang dilakukannya, tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Tangerang Selatan.

"Betul (Fajar Umbara) sudah ditetapkan (sebagai) tersangka dan ditahan," uungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya saat dikonfirmasi awak media dikutip dari PMJ News, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Presiden AS, Joe Biden Mengaku Tak Sabar Menanti Perayaan Idul Fitri di Gedung Putih

Baca Juga: Apresiasi Umat Muslim, Presiden AS Ucapkan Selamat Berpuasa

Angga menjelaskan, penetapan Fajar menjadi tersangka dilakukan, setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin 12 April 2021 malam. 

Setelah dilakukannya gelar perkara papar Angga, Selanjutnya yang bersangkutan akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Baca Juga: Diam-diam Istri Papa Surya Nonton Ikatan Cinta, Sampai Bikin Nama Panggilan Lucu Untuk Andin

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x