Selain itu petugas juga mengamankan, akun Twitter, jaket jean warna biru, baju dress warna merah, jaket jin warna biru, satu pasang sendal wanita dan kaca mata.
Akibat perbuatannya jelas Erdi, kedua pelaku melanggar pasal 4 ayat 1 Pasla 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 20216 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 55 56 KUHP dan atau pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Kedua tersangka terancam penjara 12 tahun denda paling banyak 6 milyar," imbuh Erdi.
Pihaknya mengapresiasi kerja keras tim cyber dalam pengungkapan kasus ini. Dimana tim cyber sigap dan tanggap menjawab keresahan warga di Jawa barat.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan tindak pidana, agar seger melaporkan kepada petugas diwilayah.
"Situasi Pandemi Covid-19, warga butuh ketenangan, konsentrasi untuk segera menyelesaikan pandemi Covid-19 yang terjadi," pungkas Erdi A. Chaniago. ***