Jaring 8.200 Pelanggar Prokes per Desember 2020, Satpol PP Kota Bandung Jatuhkan Beragam Sanksi

- 18 Maret 2021, 20:26 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi /Humas Setda Kota Bandung/

"Kemudian saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tim Satgas Penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya TNI dan Polri, berkonsentrasi mengedukasi masyarakat Kota Bandung," tuturnya.

Ia mengungkapkan, pada masa PSBB pertama, ada sekitar 600 pelanggar, baik perorangan maupun badan usaha."Di PSBB kedua sampai keenam pengetatan. Selanjutnya, fokus woro-woro edukasi 3M," tambah Rasdian.

Baca Juga: Diduga Melanggar Protokol Kesehatan, Yunho TVXQ Diperiksa Polisi, SM Entertainment Angkat Bicara

Selama PSBB ini pula, Satpol PP bersiaga di sejumlah lokasi posko pengawasan.Posko ini terbagi dalam tiga ring, yakni ring pertama berada di wilayah pusat kota dan ring kedua jaraknya lebih melebar di sejumlah lokasi aktivitas masyarakat.

"Sedangkan ring ketiga terletak di perbatasan kota serta akses pintu masuk tol," jelasnya.

Langkah yang diambil selanjutnya pada waktu itu adalah tindakan preventif dengan mendirikan sejumlah pos cek poin. "Kita buat tiga ring. Setelah penyekatan, pelanggaran cukup signifikan," ucap Rasdian.

Ketika memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Satpol PP Kota Bandung bersama Satgas Penanganan Covid-19 semakin tegas melakukan penindakan bagi pelanggar.

Baca Juga: Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Sanksi yang Diberikan Polsek Pasirjambu, Kabupaten Bandung

"Terlebih di masa ini, regulasi penanganan sudah menyertakan sanksi bagi pelanggar" bebernya.

Rasdian mengaku tidak segan menindak tegas para pelanggar, baik secara administratif atau sosial, bahkan beberapa di antaranya dilakukan penghentian kegiatan dan penyegelan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah