"Untuk kebutuhan lain di luar itu, semua itu menjadi tanggung jawab keluarga. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris," ungkapnya.
Baca Juga: Hasil Tracing Penjemput Paksa Jenazah di RSUD Majalaya Lebih dari 30 Orang Kontak Erat
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Ahyani Raksanagara menyatakan, terdapat panduan khusus selama pandemi Covid-19 untuk proses pemulasaraan jenazah.
Hal ini penting dilakukan sebagai langkah utuk menekan penyebaran virus corona."Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dalam pedoman apabila seseorang suspek atau secara klinis diduga ada gambaran Covid, walaupun swabnya belum keluar harus diperlakukan sebagai pasien Covid," ungkapnya.
Perlakuan tersebut dipandang sebagai perlindungan maksimal, baik kepada masyarakat atau kepada yang memulasara jenazah.
Baca Juga: Cerita Isolasi Mandiri di BLK: Berjemur Sampai 4 Kali Sehari, tapi Makanan Terjamin
Apabila ternyata diketahui hasilnya belakangan dinyatakan negatif Covid-19, Ahyani menyarankan pihak ahli waris untuk mengajukan pemindahan dengan berkoordinasi kepada Distaru.
"Memang begitu protapnya. Kalau pas keluar menjadi negatif bukan karena kesalahan atau karena apa, silahkan. Selanjutnya akan seperti apa, keluarga dapat mengajukan permohonan pada Distaru," pungkas Ahyani. ***