Makam Jenazah Covid di TPU Cikadut Banyak yang Dipindahkan, Ini Tanggapan Pemkot Bandung

- 17 Maret 2021, 16:48 WIB
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari menanggapi banyaknya malam jenazah Covid-19 yang dipindahkan keluarganya../Humas Kota Bandung/
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari menanggapi banyaknya malam jenazah Covid-19 yang dipindahkan keluarganya../Humas Kota Bandung/ /

Bambang memaparkan, syarat yang harus dipenuhi antara lain harus ada surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah berstatus negatif Covid-19.

"Kalau yang Covid harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negatif Covid. Nah, kalau yang positif Covid tidak boleh dipindahkan," lanjutnya.

Di samping itu, Bambang menerangkan,  para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat di sekitar pemakaman baru apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga.

Baca Juga: Lahan TPU Tegal Alur untuk Jenazah Muslim akibat Terpapar COVID-19, Penuh

Hal ini harus dilakukan guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut."Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Tapi kalau di TPU, bisa dari Kepala TPU," ujarnya.

Walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan, pihaknya tetap ingin mendapatkan jaminan agar tidak ada persoalan mengenai hal ini ke depannya.

Tak lupa Bambang mengingatkan bahwa proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat.Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun.

Baca Juga: Hadang Petugas Pembawa Jenazah Terduga Covid-19, Warga Divonis 6 BulaHadann dengan Percobaan 1 Tahun

"Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris, sebaiknya sebelum 2 tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris. Pertimbangannya untuk jaminan kesehatan," tegasnya.

Disinggung mengenai administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah