Makam Jenazah Covid di TPU Cikadut Banyak yang Dipindahkan, Ini Tanggapan Pemkot Bandung

- 17 Maret 2021, 16:48 WIB
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari menanggapi banyaknya malam jenazah Covid-19 yang dipindahkan keluarganya../Humas Kota Bandung/
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari menanggapi banyaknya malam jenazah Covid-19 yang dipindahkan keluarganya../Humas Kota Bandung/ /

 

JURNAL SOREANG-Belakangan ini, beredar informasi di masyarakat yang melakukan pemindahan jenazah  Covid-19 dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut ke tempat lain.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan, pemindahan jenazah dari TPU yang dikelola oleh Pemkot Bandung, seperti halnya TPU Cikadut, sangat mungkin dilakukan.

Per 14 Maret 2021, terdapat 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19, dan 153 di antaranya telah dipindahkan.

Baca Juga: Duh, Ahli Waris Bongkar Sembilan Makam di TPU Khusus Warga yang Meninggal Karena Covid-19

"Dalam hal ini, kami hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris," ungkap Bambang, sebagaimana dikutip Jurnal Soreang dari laman humas.bandung.go.id pada Rabu, 17 Maret 2021.

Ia menjelaskan  pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan di Kota Bandung.N Namun sambungnya, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang tengah berlangsung, maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh oleh para ahli waris.

Pihak Distaru, tegas Bambang, tidak pernah sekali pun mempersulit proses pemindahan jenazah."Kalau dari sisi regulasi, di Perda kita diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat-syaratnya," terangnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kesulitan untuk Pemakaman Jenazah Covid-19

Bambang memaparkan, syarat yang harus dipenuhi antara lain harus ada surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah berstatus negatif Covid-19.

"Kalau yang Covid harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negatif Covid. Nah, kalau yang positif Covid tidak boleh dipindahkan," lanjutnya.

Di samping itu, Bambang menerangkan,  para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat di sekitar pemakaman baru apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga.

Baca Juga: Lahan TPU Tegal Alur untuk Jenazah Muslim akibat Terpapar COVID-19, Penuh

Hal ini harus dilakukan guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut."Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Tapi kalau di TPU, bisa dari Kepala TPU," ujarnya.

Walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan, pihaknya tetap ingin mendapatkan jaminan agar tidak ada persoalan mengenai hal ini ke depannya.

Tak lupa Bambang mengingatkan bahwa proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat.Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun.

Baca Juga: Hadang Petugas Pembawa Jenazah Terduga Covid-19, Warga Divonis 6 BulaHadann dengan Percobaan 1 Tahun

"Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris, sebaiknya sebelum 2 tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris. Pertimbangannya untuk jaminan kesehatan," tegasnya.

Disinggung mengenai administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk kebutuhan lain di luar itu, semua itu menjadi tanggung jawab keluarga. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris," ungkapnya.

Baca Juga: Hasil Tracing Penjemput Paksa Jenazah di RSUD Majalaya Lebih dari 30 Orang Kontak Erat

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Ahyani Raksanagara menyatakan, terdapat panduan khusus selama pandemi Covid-19 untuk proses pemulasaraan jenazah.

Hal ini penting dilakukan sebagai langkah utuk menekan penyebaran virus corona."Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dalam pedoman apabila seseorang suspek atau secara klinis diduga ada gambaran Covid, walaupun swabnya belum keluar harus diperlakukan sebagai pasien Covid," ungkapnya.

Perlakuan tersebut dipandang sebagai perlindungan maksimal, baik kepada masyarakat atau kepada yang memulasara jenazah.

Baca Juga: Cerita Isolasi Mandiri di BLK: Berjemur Sampai 4 Kali Sehari, tapi Makanan Terjamin

Apabila ternyata diketahui hasilnya belakangan dinyatakan negatif Covid-19, Ahyani menyarankan pihak ahli waris untuk mengajukan pemindahan dengan berkoordinasi kepada Distaru.

"Memang begitu protapnya. Kalau pas keluar menjadi negatif bukan karena kesalahan atau karena apa, silahkan. Selanjutnya akan seperti apa, keluarga dapat mengajukan permohonan pada Distaru," pungkas Ahyani. ***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah