Miliaran Uang Sitaan Kasus Korupsi Diserahkan Kejari Bandung ke PT Pos Indonesia

- 23 Februari 2021, 12:17 WIB
Kejari Bandung menyerahkan uang sitaan perkara korupsi ke PT Pos Indonesia, Selasa, 23 Februari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kejari Bandung menyerahkan uang sitaan perkara korupsi ke PT Pos Indonesia, Selasa, 23 Februari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

JURNAL SOREANG - Uang sitaan sebesar Rp 9.475.000.000 diserahkan Kejari Bandung ke PT Pos Indonesia di Kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Selasa, 23 Februari 2020.

Penyerahan langsung dilakukan Kepala Kejari Bandung Iwa Suwiya Pribawa kepada perwakilan BRI dan PT Pos Indonesia.

Uang tersebut merupakan sitaan kasus kasus korupsi Portable Data Terminal merk Intermec type CS 40.

Baca Juga: Mahasiswa UIN SGD Keluhkan Pembayaran UKT di Satu Bank Syariah, Mau Serahkan Uang Saja Susah

Kasus korupsi ini atas nama terpidana Effendy Christina, mantan Direktur PT Datindo Infonet Prima. Effendy dalam perkara ini divonis 4 tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1572 K / Pid.Sus / 2016, tanggal 12 April 2017.

Dimana dalam amar puturan MA, Effendy terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No.22 Tahun 2001, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijs.

Bukan hanya Effendy, kasus korupsi di PT Pos Indonesia itu menjerat tiga orang lainnya dan semuanya sudah diadili.

Baca Juga: Gagal Menikah dengan Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Bertemu Celine Evangeista Gara-gara Video

Kepala Kejari Bandung Iwa Suwiya Pribawa menuturkan, penyerahan uang barang bukti itu merupakan bentuk akhir dari penanganan kasus hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ini juga menjadi bukti bahwa tujuan akhir penanganan kasus korupsi adalah menyelamatkan keuangan negara," ujarnya seperti dilansirkan galamedianews.com dalam artikelnya "Kejari Bandung Serahkan Tumpukan Uang Sitaan Perkara Korupsi ke 2 BUMN".

Penyerahan barang bukti itu juga sudah diamanatkan oleh pimpinan Kejaksaan.

Baca Juga: Anak Disabilitas Punya Hak yang Sama, Kang DS: Kewajiban Pemda Sampai RT Penuhi Haknya

"Jadi ini tujuannya, menyelamatkan keuangan negara. Jadi penanganan kasus korupsi itu tidak semata-mata menjatuhkan pidana, tapi juga menyelamatkan uang negara," tambahnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT Pos Indonesia, Erlan Jayaputra menyampaikan rasa terima kasihnya kepada institusi Kejaksaan yang sudah bekerja keras menuntaskan kasus tersebut.

"Termasuk ini ya, mengembalikan uang yang dikorupsi. Terima kasih, ini sangat luar biasa. Dengan pengembalian barang bukti itu akan menjadi motivasi bagi kami untuk membesarkan BUMN PT Pos Indonesia kedepannya," tutur Erlan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Februari 2021, Pisces: Kejutan Tak Terduga Akan Menantimu Dalam Waktu Dekat

Sekedar informasi, kasus korupsi dalam pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012-2013 menjerat Vice President Informasi dan Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) Budhi Setyawan dan karyawan PT Pos Indonesia Muhajirin.

Dua lainnya yaitu Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, dan karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar. *** (Lucky M. Lukman/galamedianews)

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x