KPK Panggil Saksi dan Telusuri Aliran Uang  Kasus Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna

- 6 Januari 2021, 17:16 WIB
Wali Kota Cimahi,  Ajay M Priatna. KPK mencatat kekayaan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna senilai Rp8 miliar yang didominasi aset tanah dan mobil.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. KPK mencatat kekayaan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna senilai Rp8 miliar yang didominasi aset tanah dan mobil. /Instagram/@ajaympriatna/

AJM diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Baca Juga: Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Persiapan Polisi untuk Pengamanan 

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah