"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terduga pelaku, Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," papar Ali.***
"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terduga pelaku, Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," papar Ali.***
Editor: Sam
Sumber: Antaranews.com