JURNAL SOREANG - Bertepatan dengan HUT ke-8 yang digelar di Pangandaran, Jawa Barat, Potensi Network menggelar Workshop dan Pendidikan Pelatihan (Diklat) Jurnalistik.
Acara yang bertajuk Succes Is My Right 2024 itu dimulai pada hari Jumat 29 Desember hingga Minggu 31 Desember 2023.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung dan Ikatan Jurnalis Padjajaran (IJP) Indonesia.
Ketua PWI Kabupaten Bandung, Enung D Susana melalui Kepala Seksi Bidang Organisasi, Rustandi mengatakan, tugas pers adalah mendidik pemilih memahami tahapan Pemilu dan mendewasakan para pemilih untuk berpikir rasional dan tidak mudah terprovokasi, terutama terkait berita bohong atau hoaks.
Secara umum, papar Rustandi, ada empat tugas yang melekat pada pers atau jurnalistik, yakni sebagai media informasi, pengawasan atau kontrol sosial, pendidikan, dan hiburan.
Menjelang Pemilu 2024, lanjutnya, tugas pers tetap mengacu pada masalah penyebaran informasi, pengawasan, pendidikan, dan hiburan yang satu sama lainnya tidak mudah dipisahkan.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 2 Januari 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Terbukalah untuk Mengenal Orang Baru
"Pada saat melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas kehidupan, termasuk kehidupan berbangsa dan bernegara baik oleh pemerintah maupun swasta, pers juga tidak bisa meninggalkan tugas pengawasan dan pendidikan, termasuk hiburan maupun penyebaran informasi agar masyarakat tidak terjebak pada pikiran yang jumud," ujar Rustandi dalam keterangannya, usai kegiatan, Minggu malam.
Rustandi menilai, menghadapi Pemilu yang biasanya atmosfer lebih hangat pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pers juga harus terus-menerus mengambil peran pendidikan untuk mengingatkan masyarakat, peserta Pemilu, beserta partai politik dan pendukungnya termasuk penyelenggara, untuk mewujudkan Pemilu yang lancar dan damai serta tentu saja jujur.
"Hal yang perlu selalu diingatkan oleh media terkait Pemilihan Umum adalah agar masyarakat waspada terhadap informasi-informasi yang berpotensi mengandung kebohongan atau hoaks," tegasnya.
Baca Juga: Mengatasi Kecemasan Berlebih dan Mempertahankan Kesehatan Mental
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Padjajaran (IJP), Wawan Iwapa meminta kepada seluruh pewarta untuk mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, kata Wawan, jurnalis juga harus berpenampilan menarik saat akan melakukan tugas jurnalistiknya, baik konfirmasi ataupun klarifikasi, kepada narasumber yang akan diwawancara.
Menurutnya, Kode Etik Jurnalistik umumnya digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi.
Baca Juga: Menemukan Pesona Liburan Akhir Tahun di Destinasi Eksotis Indonesia
"Hal ini karena wartawan merupakan sebuah profesi, sehingga dibuat kode etik untuk pedoman operasional," tuturnya.
Selain itu, lanjut Wawan, adanya Kode Etik Jurnalistik juga sebagai wujud Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
"Definisi Kode Etik Jurnalistik adalah sebagai sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan," terangnya.
Baca Juga: Dampak Psikologis Tumbuh Dewasa Sejak Lahir Tanpa Kehadiran Ibu
"Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang