JURNAL SOREANG - Seorang pria berinisial NH yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap pihak kepolisian.
Ia ditangkap terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan infrastruktur program Satu Miliar Satu Desa (Samisade).
"Iya, benar mengamankan Kades Tonjong, NH terduga pelaku penyelewengan dana Samisade," ungkap Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan dalam keterangannya, Rabu 19 Juli 2023.
Baca Juga: Bulan Juli Penuh Berkah! 2 Weton ini Bakal Ditimpa Rezeki Setelah Mengalami Kesusahan dalam Hidup
Selain menangkap NH, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penggelapan ini.
Termasuk, 1 lembar banner papan kegiatan betonisasi Jalan Desa Tonjong dan Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2022.
Nirwan menambahkan, polisi juga mengamankan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp503.151.267 dan Rp335.434.178, serta sejumlah dokumen lainnya.
Baca Juga: Menjaga Keindahan Motif! Begini Cara Mencuci Baju Batik Agar Tidak Mudah Luntur
Ia mengungkapkan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp501 juta akibat perbuatan NH tersebut.
"Kerugian negara akibat dugaan penggelapan ini mencapai Rp501 juta. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang