Banyak Problematika pada UU Nomor 1 Tahun 2023, FH Unigal Ciamis Gelar Seminar Internasional

12 Juli 2023, 08:22 WIB
Para peserta dari mahasiswa fakultas hukum Unigal Ciamis saat mengikuti Seminar Internasional. /Kayan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Kabupaten Ciamis, melaksanakan seminar hukum Internasional dengan tema "Pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Antara Peluang dan Tantangan".

Seminar Internasional yang baru pertama digelar itu, bertempat di Auditorium Unigal, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa 11 Juli 2023.

Dalam kegiatan ini, menghadirkan profesor dari Philipina. Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh, Dr. Enju Juanda menuturkan, garis besar seminar internasional ini untuk memberikan wawasan kepada peserta baik itu mahasiswa, dosen dan para akademisi yang berkecimpung di dunia hukum.

Baca Juga: Seorang Pilot Membuat Kejutan Untuk Mengantarkan Sang Ibu Menunaikan Ibadah Haji

Ia mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut bahwa Negara Indonesia sudah punya kitab undang-undang produk nasional sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI nomor 1 tahun 2023. Berdasarkan pasal 124 UU tersebut, bahwa UU nomor 1 tahun 2023 itu berlaku 3 tahun setelah ditetapkan.

"Jadi perhitungannya kan, disahkannya kan 2 januari 2023, berarti masa berlakunya nanti efektifnya 2 januari 2026," ujarnya.

Sehingga, kata dia, banyak problematika tertentu yang perlu disosialisasikan khusus untuk hukum pidana nasional yang baru. Itu salah satu tujuan acara tersebut selain dari perguruan tinggi, pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat.

"Untuk sosialisasi UU nomor 1 tahun 2023 di Ciamis sepertinya masih kurang bahkan nyaris tidak ada, sehingga kita fakultas hukum menginisiasi itu, walaupun tidak semua materi yang tercakup dalam UU tersebut dapat terkontaminasi pada seminar internasional ini," ungkap Enju.

Baca Juga: Laga Persahabatan : Benfica Diprediksi akan Tekuk Southampton 3-1, Fredrik Aursnes Bintangnya ?

Ia juga berharap fakultas hukum unigal memberikan sumbangsih pemikiran sosialisasi terhadap pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun 2023 yang tidak terasa saat ini sudah 6 bulan, artinya tinggal 2,5 tahun lagi.

"Anggaplah fakultas hukum sebagai kaum intelektual untuk mencoba mengkaji terutama mensosialisasikan baik lokal wisdem, nasional wisdem, dan internasional wisdem. Sehingga kita menghadirkan ahli yang dianggap expert baik lokal, nasional maupun internasional," paparnya.

Mahasiswa itu, lanjut Dia, yaitu sebagai agen perubahan sehingga bisa mensosialisasikan kembali frekuensinya, apalagi kitab UU hukum pidana dengan disahkan hukum UU yang baru tidak selesai.

Biasanya UU yang umum, UU yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi walaupun sudah diberlakukan pidana yang baru, ada pasal 3 yaitu pasal peralihan.

Baca Juga: 10 Manfaat Kacang Panjang, Nomor 8 Mungkin tidak akan Anda Sangka

"Yang pada prinsipnya jika ada perubahan terhadap perubahan perundang-undangan dipakai peraturan yang menguntungkan. Misalkan menurut KUHP yang lama itu tindak pidana, dikategorisasi dengan yang baru bukan tindak pidana maka harus dibebaskan secara hukum," jelasnya.

Sementara, salah satu peserta dari mahasiswa Fakultas Hukum Unigal, Suhartono Sanjoto mengatakan, Seminar Internasional ini sangat bagus untuk menambah pengetahuan hukum dengan narasumber berkualitas.

"Menurut saya kegiatan ilmiah seperti ini harus sering dilakukan," ujarnya.

Namun, kata Dia, keterbatasan waktu menjadikan kualitas penyelenggaraan menjadi berkurang. Idealnya ketiga narasumber diberikan waktu menyampaikan materi dan diskusi lebih banyak.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Tinjau Pasar Cihapit hingga Stadion Si Jalak Harupat pada Hari Ini

Ia mengatakan, kegiatan ilmiah untuk menambah wawasan hukum bagi mahasiswa perlu diperbanyak. Bisa melalui diskusi internal Unigal maupun menghadirkan narasumber dari luar.

"Mahasiswa dan dosen semestinya dirangsang untuk lebih banyak diskusi, karena materi kuliah dan jam kuliah itu sangat terbatas," tukasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler