JURNAL SOREANG - Sampah berupa barang elektronik tidak bisa dibuang sembarangan apalagi menyatu dengan jenis sampah yang lain.
Dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup, sampah elektronik merupakan limbah sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sampah tersebut diantaranya Aki bekas, Baterai, kemasan bekas tinta, tabung cat kaleng dan aerosol, headphone, handphone, kabel elektronik, adaptor/charger, Lampu TL, Gadget, dan PCB.
Sampah-sampa elektronik dikatakan berbahaya karena masih mengandung sisa-sisa gas, debu, benda cair atau padat yang digunakan dalam proses produksinya.
Seperti diketahui, barang elektronik dalam pembuatannya mengandung unsur berbahaya seperti timbal, merkuri, kadmium dan zat lainnya.
Jika dibuang kesembarang tempat, zat beracun didalam sisa sampah dapat beresiko mencemari lingkungan atau menimbulkan ledakan dan kebakaran.
Untuk mengaptisipasi resiko hal buruk terjadi, DLH Kota Bandung menyiapkan 12 lokasi khusus yang menerima sampah elektronik label B3, berikut ini:
Baca Juga: Hati-hati! Kaum Muslimah Tidak Boleh Gegabah, Kenali Jenis Darah Istihadhah menurut beberapa Mazhab
1. SMKN 5 Jl. Bojongkoneng No 37 A
2. Sekretariat DPRD Kota Bandung, Jl sukabumi No 30
3. Bandung Indah Plaza Jl. Merdeka No 56
4. SMAN 3 Bandung Jl. Belitung 8
5. SMAN 5 Bandung Jl. Belitung No 8
6. Pendopo Kota Bandung Jl. Dalem Kaum No 56
7. Kec. Rancasari Jl. Bumi Santosa No 12
8. Kec. Mandalajati Jl. Pasir impun No 33
9. Kec. Cibeunying Kaler Jl. Cigadung Selatan No 100 C
10. Sekolah Kang Pisman Jl. Kebon Lega, Bojongloa Kidul
11. Kantor RW 08 Kelurahan Cisaranten Kulon
12. Kantor DLH Kota Bandung Jl. Sadang Tengah No 2 - 6
Baca Juga: Polemik Pencopotan Brigjen Endar oleh KPK Berbuntut Panjang, Begini Tanggapan Kapolda Metro Jaya
Pada lokasi-lokasi tersebut oleh DLH Kota Bandung disediakan tempat sampah khusus berbentuk dropbox yang berwarna warni, dipisahkan sesuai jenisnya.***