JURNAL SOREANG - Seorang ibu muda berinisial S (23) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sukabumi Polda Jawa Barat.
Ia merupakan warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Informasi ini dibenarkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.
Baca Juga: Peran Energi Listrik di Era Globalisasi, Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 SD Halaman 6-7
S, jelasnya, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 miliar.
"Pada kasus ini, berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S (23), warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jabar," ungkap AKBP Maruly Pardede dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.
Maruly menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan investasi bodong bidang jual beli ini setelah mendapat laporan dari enam orang wanita muda yang telah menjadi korban.
Kemudian, lanjutnya, polisi menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S.
"Tersangka S menipu para korbannya dengan modus investasi bodong ini sejak Agustus 2022," ungkapnya.
Dibeberkan Maruly, tersangka S menjerat para korban dengan cara menjanjikan keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai modal yang diinvestasikan.
Baca Juga: Banyak Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan, Begini Tanggapan Wapres
"Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka memastikan dan menjamin uang atau modal yang dititipkan kepada dirinya tidak akan berkurang, apalagi sampai hilang," tambahnya.
Maruly menyebut, para korban percaya karena setiap menjalankan aksinya, tersangka S selalu membawa contoh barang seperti tas dan pakaian.
Para korban, sambungnya, tergiur dengan keuntungan dan mau menginvestasikan uangnya, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Liga Prancis: Paris Saint-Germain diramalkan akan Menang 2-0 atas Nantes
Untuk membuat korbannya percaya, tersangka S sempat memberikan keuntungan. Namun setelah itu, para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka S.
"Dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," tandas AKBP Maruly Pardede.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***