JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) masih terbilang cukup rendah.
Laporan KPK menjelaskan, LHKPN untuk jajaran penyelenggara negara di tingkat legislatif baru terdapat sekitar 38 persen dan eksekutif 53 persen.
Sedangkan yudikatif mempunyai tingkat laporan cukup tinggi, yakni sebesar 94 persen.
Baca Juga: Liga Prancis: Paris Saint-Germain diramalkan akan Menang 2-0 atas Nantes
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memberikan tanggapannya terkait hal ini.
Ia menegaskan, seluruh pejabat di lingkungan kementerian atau lembaga (K/L) negara agar patuh menyampaikan LHKPN.
Selain itu, Wapres juga meminta para pejabat harus jujur dan tepat waktu.
"Kita terus minta supaya laporan kekayaan itu dilaporkan semuanya. Baik yang eksekutif, tentu terutama juga kita harapkan dari legislatif, juga dari yudikatif. Semua harus melaporkan ini dengan jujur," tegas Wapres dalam keteranganya, Jumat 3 Maret 2023.
Menurutnya, laporan KPK tentang rendahnya pelaporan LHKPN ini dapat menjadi pengingat setiap penyelenggara negara.