JURNAL SOREANG-Setelah dikabarkan panti Asuhan Kuncup Harapan Bandung terancam dieksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Jum'at 1 April 2022 lalu, pihak Muhammadiyah sudah siap melakukan perlawanan.
Namun ternyata eksekusi yang mengancam panti asuhan Muhammadiyah di jalan Mataram Nomor 1 Kota Bandung tersebut tak terjadi.
Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung punya alasan sendiri belum menjadwalkan eksekusi tersebut pada Panti Asuhan yang merupakan aset Muhammadiyah ini.
Baca Juga: Panti Asuhan Kuncup Harapan Bandung Terancam Eksekusi, Pihak Muhammadiyah Siap Pertahankan Haknya
Sebelumnya pihak Muhammadiyah telah melancarkan segenap persiapan untuk melakukan perlawanan mempertahankan aset hak miliknya.
Seperti telah mengerahkan kader-kadernya, berupa Tapak Suci, KOKAM Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, HW dan lainnya untuk menggencarkan aksi perlawan.
Hingga sampai waktu selesai Shalat Jumat tak ada eksekusi terjadi, mereka para kader Muhammadiyah tersebut melakukan aksi tindakan lanjutan dengan bergerak menuju ke Gedung PN Bandung.
Setelah berada di Gedung tersebut mereka menemui ketua Pengadilan Negeri Bandung, Sihar Hamonangan Purba, SH, MH yang memberi keterangan belum menjadwalkan aksi eksekusi pada Panti Asuhan Kuncup Harapan Bandung tersebut.
Sihar mengungkap bahwa alasannya belum juga menentukan tanggal, karena adanya laporan baru Pimpinan Muhammadiyah Sukajadi ke Kepolisian Resort Kota Bandung.
Pihak Pengadilan Negeri Bandung akan menunggu terlebih dahulu penyelesaian pidana yang diproses oleh pihak kepolisian tersebut.
Menurut pakar hukum dari Muhammadiyah, Rizal Fadillah, laporan yang baru dilayangkan ini berisi mengenai pihak terlapor Dra Mira Widyantini yang mengaku punya sertifikat atas tanah banguna Gedung panti Asuhan Kuncup Harapan milik Muhammadiyah dan mengajukan Eksekusi paksa.
Munculnya sertifikat baru atas nama Dra Mira Widyantini itu tanpa sepengetahuan Muhammadiyah, padahal pihak ormas ini juga memegang sertifikat tanah atas nama H Salim Rasyidi yang telah menghibahkan asetnya untuk panti asuhan.
Dari sinilah persengketaan tanah terjadi. Mulanya Muhammadiyah memenangkan perkara ini di tingkat PN, PT hingga MA Inkracht dan telah dieksekusi.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Eksekusi Pasar Sehat Cileunyi Tetap Dilakukan
Namun tiba-tiba di tengah perjalanan tersebut PK Mira dikabulkan yang membuat panti asuhan terancam diambil paksa.
Mengatasi ancaman tersebut pihak Muhammadiyah tak tinggal diam. Merak menggencarkan aksinya melakukan perlawanan dari berbagai aspek termasuk aspek hukum untuk menyelamatkan aset tersebut.
Mereka menemukan kejanggalan yang bermula pembuatan laporan yang dilakukan Mira. Pasalnya ia mengajukan laporan kehilangan sertifikat, padahal nyatanya pihak Muhammadiyah memegang sertifikat resmi tanah bangunan yang berada di Jalan Mataram no 1 Bandung ini.
Kemudian terdapat kuasa hukum menjual pada Mira Widyantini hingga praktis jual beli terjadi antara Mira kepada Mira.
Selain itu terdapat keterangan palsu yang menyebutkan bahwa H Salim Rasyidi tidak pernah menikah, padahal faktanya Muhammadiyah mengantongi buku nikah H Salim Rasyidi dengan Sundus Chatim yang juga dibenarkan oleh KUA Purwokerto mengenai adanya pernikahan tersebut.
Karena merasa banyak kejanggalan yang tak benar dan berhak atas tanah yang dihibahkan lewat wasiat oleh H Rasyidin sejak tahun 1986, pihak Muhammadiyah merasa perlu memperjuangkannya keadilan tersebut.***