Tidak Pakai Masker, Siap Siap Bayar Denda, Berikut Perkembangan Kasus Virus Covid di Bandung

22 Februari 2022, 11:49 WIB
Tidak Pakai Masker, Siap Siap Bayar Denda, Berikut Perkembangan Kasus Virus Covid di Bandung /Tangkapan layar Instagram @humaskotabandung

JURNAL SOREANG - Update Virus Covid di Bandung 21 Februari 2022 total terkonfirmasi 58.993, bertambah 911 orang.

Konfirmasi aktif Virus Covid 9.797 bertambah 159 orang, sembuh 47.760 bertambah 752 orang, Konfirmasi meninggal Virus Covid 1.436 orang.

Dari data yang disebutkan Pusat Covid- 19 Kota Bandung, sampai saat ini pasien sembuh menunjukan jumlah terbanyak yaitu sekitar 80%.

Baca Juga: Mengejutkan! Malaysia Tersingkir dari Babak Penyisihan Grup B Piala AFF U23 Dikalahkan Laos

Jadi kita tidak perlu khawatir berlebih, sehingga membuat kita stress. Karena dengan stress daya tahan tubuh menjadi lemah, dan virus akan lebih mudah masuk ke dalam tubuh kita.

Namun kita tidak boleh lengah dalam menjalankan prokes kesehatan, agar terhindar dari virus covid ini.

Banyak mengkonsumsi buah sayur, makanan yang sehat, juga meminum ramuan alami dari jahe, madu, jeruk nipis bisa menjadi konsumsi sehari - hari guna menjaga daya tahan tubuh.

Siapa nih yang masih suka ga pake masker saat beraktivitas diluar ruangan?

Baca Juga: Alhamdulilah! Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Umumkan Kelahiran Baby A, Sederet Artis Ucapkan Selamat

Selain beresiko tertular dan menularkan virus Covid-19, tidak menggunakan masker juga bisa kena sanksi lho!

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) tentang pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Bandung.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2022, selama PPKM Level 3.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Sudah Melahirkan Baby AH, Thariq Halilintar: Cantik Banget!

Setiap orang yang Berdomisili atau berkegiatan di wilayah Kota Bandung wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah.

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan dikenai sanksi administratif seperti tertuang dalam pasal 38 s

Sanksi ringan :
1 Teguran lisan
2.Teguran tertulis

Sanksi sedang:
1. Jaminan kartu identitas
2.Kerja sosial
3.Pengumuman terbuka

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Ulang Tahun, Kualitas Akting Aktor Drama Korea Twenty Five Twenty One Dikritik

Sanksi berat: denda administratif sebesar Rp100.000

Jadi mulai sekarang bagi Warga Bandung, ataupun teman - teman yang datang ke Kota Bandung.

Wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah ya, yang pertama agar kita terhindar dari Virus Covid.

Yang kedua agar tidak mendapat sanksi dari pemerintah, selain itu agar kita juga hemat karena uang Rp 100.000 akan sayang sekali jika digunakan untuk membayar denda.

Baca Juga: Penasaran! Inilah Alasan Mancini Kenapa Panggil Mario Balotelli di Timnas Italia Piala Dunia 2022 di Qatar

Mengingat saat Covid sedang melanda negeri ini, banyak sekali karyawan yang di PHK perusahaan.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler