Tidak Melanggar AD/ART, PGRI Provinsi Jabar Menolak Desakan KLB PGRI Kabupaten Bandung

6 Januari 2022, 23:16 WIB
Surat resmi PGRI Provinsi Jawa Barat terkait penolakan pelaksanaan KLB PGRI Kabupaten Bandung. /Dok.pgri

JURNAL SOREANG - Sempat menjadi Simpang siur terkait desakan pelaksanaan Konferensi Luar Biasa (KLB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kabupaten Bandung.

Usungan pelaksanaan KLB disampaikan kepada PGRI Jabar melalui surat Nomer 5/Ket.Cabang/PGRI/XII/2021 Tentang Permohonan Realisasi KLB PGRI Kabupaten Bandung.

Menanggapi surat tersebut, PGRI Provinsi Jabar Melalui Surat Nomer 005/Um/JBA/XXII/2022 Perihal KLB PGRI Kabupaten Bandung, yang ditujukan kepada Perwakilan Ketua Cabang PGRI se - Kab. Bandung.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pencabulan Murid Oleh Oknum Guru di Ciparay Bandung, Polisi: Korbannya Masih di Bawah Umur

Surat yang ditandatangani ketua dan sekretaris PGRI Provinsi Jawa Barat Memutuskan bahwa KLB PGRI Kabupaten Bandung Tidak Bisa Dilaksanakan.

Dengan dikeluarkannya surat tersebut, PGRI Provinsi Jawa Barat secara tegas menolak Desakan pelaksanaan KLB PGRI Cabang kabupaten Bandung.

Dalam surat yang ditandatangani Drs. H. Dede Amar M. Mpd dan Sekretaris Umum Drs. Maman Sulaeman M. Si tersebut dikeluarkan pada Tanggal 5 Januari 2022.

Surat tersebut, ditembuskan kepada Bupati Bandung, Kepala Dinas Pendidikan, Dewan Penasehat PGRI, Ketua PGRI, Ketua Cabang PGRI dan Ranting PGRI Se-Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Jumat 7 Januari 2022

Surat PGRI Provinsi Jabar Dok.pgri

Ada beberapa poin yang tercantum dalam surat tersebut, hasil menganalisa, mempelajari serta mengidentifikasi baik dengan AD/ART PGRI maupun fakta yang diajukan, serta mengkoordinasikan dengan pihak terkait.

Bukti pelanggaran AD/ART PGRI secara spesifik tidak ada putusan hukum tetap.

Merujuk pada bab XXXIII pasal 97 ayat 2 ART PGRI tahun 2019, maka diadakan konferensi luar biasa harus beralasan.

Merujuk ketentuan, KLB PGRI Cabang Kabupaten Bandung tidak bisa dilaksanakan karena melanggar AD/ART PGRI.

Baca Juga: Patung Firaun Akhenaten Ini Mendadak Viral di Facebook, Netizen: Mirip Jokowi

Karena pengurus PGRI Kabupaten Bandung tidak melakukan pelanggaran terhadap AD/ART PGRI, maka pemberhentian pengurus tidak dapat dilakukan dengan KLB.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler