Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari ini Senin, 29 November 2021

29 November 2021, 08:27 WIB
Ilustrasi, Jadwal SIM Keliling Online KBB dan Cimahi hari ini /YUSUP SUPRIATNA

JURNAL SOREANG-Hari ini Senin, 29 November 2021 Jadwal SIM keliling Polres Cimahi untuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polres Cimahi, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling.

Pada hari ini mobil layanan SIM keliling Online berlokasi di Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat No.57 Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

SIM Keliling Polres Cimahi, dapat dimaksimalkan masyarakat Kota Cimahi dan Bandung Barat, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini, Senin 29 November 2021

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kota Cimahi dan Bandung Barat:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

Baca Juga: Ini 3 Jenis SIM C: Syarat dan Biaya Pembuatannya

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Mulai Agutus 2021, SIM C Dibagi 3 Golongan, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Tetap Sama

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Catatan: Jadwal dan tempat, sewaktu- waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC

Tags

Terkini

Terpopuler