Terjerat Narkoba dan Ditetapkan Jadi Tersangka, Boris Preman Pensiun Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

16 September 2021, 07:30 WIB
Boris Preman Pensiun ditangkap Polisi atas dugaan kasus narkoba. /Jurnal Soreang /Prfmnews/Budi Satria

JURNAL SOREANG - Pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu, 11 September 2021 lalu.

Nio Juanda Yasin (NJY) alias Boris Preman Pensiun ditangkap bersama rekannya berinisial R dan mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi berupa satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu.

Status NJY, ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman maksimal puluhan tahun penjara.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, selain mengamankan NJY, jajarannya juga mengamankan sejumlah tersangka lainnya dengan kasus serupa yakni narkoba.

Baca Juga: Baru Sebulan Jadi Pemakai, Polisi: Boris Preman Pensiun Akui Beli Narkoba Secara Online

"Selain mengamankan NJY, polisi juga berhasil menangkap 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya di waktu, dan lokasi yang berbeda," ungkap AKBP Imron dalam keterangannya, Rabu 15 September 2021.

Imron menuturkan, para tersangka yang diamankan dari 10 tempat kejadian perkara dalam sebulan terakhir, yakni di Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Tengah 2, Cihampelas KBB 2 kasus.

Kemudian lanjut Imron, Lembang, Parongpong, Ngamprah, masing-masing satu kasus. Satu lokasi pengembangan di Sukajadi, Kota Bandung.

"Hasil pengungkapan dari total 11 tersangka itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 5,64 gram, ganja kering 935,23 gram, tembakau sintetis 29,13 gram, extacy 37 butir, dan psikotropika 25 butir," paparnya.

Baca Juga: Boris Preman Pensiun Ditangkap di Lembang, Polisi Amankan Ganja dan Sabu

Imron menjelaskan, terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan publik figur itu, bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat, perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan NJY, dan rekannya bernama Ramayandi (R) di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, KBB pada 11 September lalu.

"Alhamdulillah para pelaku dua diamankan. Salah satunya yang pernah main sinetron," terangnya.

"Tersangka NJY ini ngakunya sebagai pemakai dan baru sebulan, tapi kita masih dalami," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Narkoba, Boris Preman Pensiun Ditangkap Polisi di Lembang, KBB

Sedangkan untuk tersangka lainnya tambah Imron, yang berinisial MZ, MA, FH, JR, RIS, SZ, CR, RS, dan AS, modus operandinya dalam mengedarkan narkotika dengan beberapa cara.

Modus yang dilakukan tersangka papar Imron, seperti sistem beli tempel, langsung transaksi dengan ketemuan disuatu tempat, dan membeli secara online melalui media sosial dengan nama dan istilah yang disamarkan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka mendekam di sel tahanan mapolres Cimahi.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 111, 112, 114, dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," imbuh AKBP Imron Ermawan.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler