Menjajakan Lewat Aplikasi Michat, Pelaku Prostitusi Online Berhasil Ditangkap Polisi

7 September 2021, 14:35 WIB
Satu pelaku mucikari prostitusi online berhasil ditangkap Polrestabes Bandung. /Ilham Maulana/Instagram @polrestabesbandung

JURNAL SOREANG – Jajaran Satreskim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus prostitusi online.

Prostitusi online yang berhasil diungkap pihak kepolisian ini terjadi salah satu apartemen yang berada di Kota Bandung.

Dalam pengungkapan prostistusi online ini, polisi berhasil menangkap satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tarif Kencan Rp250 Ribu, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Bandung

Dilansir Jurnal Soreang pada akun Instagram @polrestabesbandung, tersangka berinisial FM berusia 20 tahun ini memiliki peran sebagai sosok yang menawarkan jasa wanita.

“Satreskim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun di TKP di SM Jalan Soekarno Hatta,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung.

Aswin juga menyampaikan bahwa pengungkapan prostitusi online ini didasarkan atas laporan masyarakat mengenai adanya giat prostitusi.

Setelah itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati praktik prostitusi sesuai dengan laporan yang disampaikan.

Baca Juga: Diduga Dijadikan Lokasi Prostitusi Online, Hotel Wisma Prima di Jakbar Ditutup Permanen Satpol PP

Di saat proses pengungkapan, terdapat enam orang wanita yang juga diamankan polisi dan semuanya akan dijadikan sebagai saksi.

“Ada enam wanita yang Satreskim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktia perkara ini,” ujar Aswin.

Pelaku atau FM, menurut Aswin, menawarkan jasa wanita tersebut melalui aplikasi bertukar pesan Michat.

Setiap wanita yang ditawarkan, FM mengenakan tarif sebesar Rp250 ribu kepada para tamu yang memesan jasa wanita tersebut.

Baca Juga: Prostitusi Online Via Aplikasi MiChat Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Jerat Joki, Mucikari Pasal Berlapis

Kemudian, sebagaimana keterangan dari pelaku, praktik ini telah berjalan selama satu tahun lamanya.

Akan tetapi, meskipun demikian, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman.

“Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat, beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya,” tutur Kaporlestabes Bandung.

Di samping itu, pelaku mengaku mendapatkan uang dari setiap tamu yang dating sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga: Nyaris Dijual Jadi PSK Lewat Prostitusi Online, Siswi Kelas 5 SD Diselamatkan Polisi

“Dapet dari satu tamu kadang say amah seikhlasnya, kadang dikasih Rp50 ribu, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat, saya yang megang akunnya,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @Polrestabesbandung

Tags

Terkini

Terpopuler