JURNAL SOREANG - Seorang tukang bubur di Kota Tasikmalaya bernama Endang Uloh (42) divonis bersalah dan didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat.
Endang mengaku sudah menolak untuk melayani 4 pembeli tersebut namun mereka terus memaksa agar makan bubur di tempat.
Lapak dagangannya yang berada di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya itu terkena operasi yustisi dan sidak PPKM Darurat.
Baca Juga: Dinilai Melanggar PPKM Darurat, Hakim PN Tasikmalaya Vonis Penjual Bubur Ayam Denda Rp5 Juta
Namun demikian, Endang menerima sumbangan uang Rp 5 juta dari seorang dermawan yang enggan diketahui identitasnya.
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari akun Instagram @uyung_aria pada Rabu 7 Juli 2021.
Dermawan itu menitipkan uang sebesar Rp 5 juta tersebut kepada seorang aktivis di Kota Tasikmalaya bernama Uyung Aria.
Baca Juga: Miris! Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta Karena Langgar PPKM Darurat, Begini Kronologinya
Uyung Aria mengunggah bukti transfer serta tangkap layar percakapan antara dirinya dengan sang dermawan.
Selain itu, ada juga bukti transfer sebesar Rp 200.000 untuk pesanan bubur melalui Uyung Aria.
“Tulung pangmeserkeun bubur sareng tulung pangkoordinasikeun ku pa uyung,” demikian pesan dari sang dermawan.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Alasan Lurah Depok Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat
Uyung Aria pun mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT.
“Alhamdulillah Wa Syukurillah, Walau nasi sudah menjadi bubur jadikanlah bubur itu bubur yang special. Hari ini saya menerima titipan uang sebesar 5jt rupiah dari
hamba Alloh untuk diberikan kepada Tukang Bubur Biasa Malam yang telah membayar denda pelanggaran PPKM," tulis Uyung dalam caption unggahan fotonya.
"Juga pesanan bubur untuk dibagikan di Saung Iqro. Mudah2an menjadi berkah untuk semua,” tambahnya kemudian.
Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Berdampak kepada Penjualan Hewan Kurban, Penjualan Turun Drastis
Sambil memberikan keterangan dalam fotonya, Uyung pun menampilkan foto si pedagang bubur yang telah menerima uang titipan sebesar Rp 5 juta tersebut.
“Alhamdulillah CASE CLOSED. Mang Undang bubur biasa malam membayar denda dengan ikhlas, langsung diganti dengan yang berlipat lipat oleh hamba Alloh yg budiman. Wayahna dibarungkus heula nya bageur kasep,” tulisnya. ***