Jaringan Lapas! 7 Residivis Pengedar Narkoba Di Puncak Cianjur, Polisi Sita 3 kg Ganja dan 10 Gram Sabu

9 Juni 2021, 13:16 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai beserta jajaran menunjukan barang bukti saat ekpose kasus narkoba di Mapolres Cianjur. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok. Humas Polres Cianjur

JURNAL SOREANG - Sebanyak 7 orang tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pengedar narkoba dibekuk aparat kepolisian.

Para tersangka dibekuk petugas, saat hendak mengedarkan narkoba di kawasan wisata puncak.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa ganja, sabu dan pil hexymer.

Baca Juga: Tegas! Ini Sanksinya Jika Petugas Lapas Terlibat Narkoba

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, para pelaku adalah pemain lama dan residivis dengan kasus yang sama.

Bahkan dari tujuh pelaku ini kata Kapolres, ada di antaranya merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas asal Lampung.

"Kami secara intensif memeriksa ketujuh tersangka ini. Ada di antara mereka merupakan pemain lama dan jaringan pengendalian dari dalam lapas," ungkap Kapolres dikutip dari PMJ News, Rabu 9 Juni 2021.

Kapolres menyebutkan, ketujuh tersangka tersebut berinisial FR, GG, HH, ES, WI, RWG dan NNG.

Baca Juga: Karena Menutup-nutupi Penyalahgunaan Narkoba Artisnya, Pendiri YG Entertainment harus Menjadi Dakwaan

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar.

"Barang bukti itu antara lain, 3 kg ganja kering, 10 gram sabu dan 13.000 butir hexymer," jelas Kapolres.

Dalam penangkapan salah seorang tersangka papar Kapolres, sempat direkam melalui kamera handphone.

Dalam rekaman video amatir itu tampak beberapa petugas menggerebek salah satu rumah kontrakan di Cianjur.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Sahrul Gunawan Minta BNK Dibentuk di Kabupaten Bandung

"Tersangka itu pun tak berkutik dan akhirnya berterus terang terdapat ganja yang disimpannya sebanyak 3 kg," terang Kapolres.

Kapolres Cianjur menambahkan, usai mengamankan barang bukti, kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu tersangka lanjut Kapolres, mengaku barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Cianjur dan di kawasan wisata Puncak.

"Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," imbuh Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler