Kejati Jabar terima 6 laporan Dugaan korupsi Kabupaten Indramayu dan Cirebon

3 Juni 2021, 13:48 WIB
Devy Sudarso, SH.CN Asintel dan Riyono, SH.M.Hum Aspidsus dan kasi Penkum Dodi Gozali Emil Kejati Jabar saat menerima berkas laporan dari GMBI /Caca Cariwan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  menerim sedikitnya enam laporan dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu dan Cirebon, dari sejumlah elemen masyarakat di kantor Kejati Jabar, Jalan Ambon No. 6 Kota Bandung, Kamis 3 Juni 2021.

Massa pelapor diterima oleh J. Devy Sudarso, SH.CN Asintel dan Riyono, SH.M.Hum Aspidsus dan kasi Penkum Dodi Gozali Emil Kejati Jabar.

Laporan yang diserahkan terkait dugaan adanya penyimpangan dana desa dan sejumlah proyek pada dinas-dinas di Kabupaten  Indramayu dan Cirebon.

Baca Juga: Cekcok Masalah Sepele, Suami Tega Tusuk Istri Pertama di Depan Istri Kedua, Berikut Keterangan Polisi

Kordinator pelapor sekaligus ketua distrik Kota Bandung Moch Mashur mengatakan,  kedatangan mereka bersama  ketua distrik dari Indramayu dan distrik dari Cirebon Raya dan perwakilan dari dewan pimpinan pusat, bertujuan menindaklanjuti prosesi perkembangan hukum prosesi perkembangan  persoalan korupsi yang ada di kedua wilayah tersebut untuk segera diproses,kata Moch Mashur.

Menurutnya, pihaknya sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Cirebon, Namun sampai hari ini belum ada atau tidak ada perkembangan baru kelanjutannya seperti apa dan sudah sejauh mana. Karenanya kami datang langsung ke kantor Kejati Jabar ini, ucap Moch Mashur.

Kami menanyakan kepastian hukum terhadap persoalan tersebut. Apabila pada penegak hukum dengan kami satu jalan, satu tujuan untuk memperkecil dan menumpas tentang korupsi mari kita berjalan sama-sama.

Baca Juga: Badai Pasti Berlalu SCTV Kamis 3 Juni 2021: Sentuhan Tangan Helmi Bikin Qory Baper

"Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus memantau dan terus mempertanyakan sampai sejauh mana hasil analisa daripada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, " ucap Moch Mashur.

Sementara Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Dodi Gozali Emil, SH membenarkan telah menerima sejumlah perwakilan dari LSM GMBI. "Kedatangan mereka sekaligus membawa berkas laporan adanya dugaan korupsi di Indramayu," ujarnya.

Menurutnya, adapun isi laporannya yaitu pertama, meminta Kejati Jabar untuk memproses Kepala Desa Kroya beserta aparatnya terkait penyelewengan dana desa anggaran 2019.

Baca Juga: Badai Pasti Berlalu SCTV Kamis 3 Juni 2021: Sentuhan Tangan Helmi Bikin Qory Baper

Kedua, mereka meminta untuk memanggil oknum Dinas (PUPR) Kabupaten Indramayu terkait pekerjaan Jalan Gembreng-Sidamulya yang bersumber dari dana APBD Indramayu 2015-2017.

Kemudian, mereka meminta Kejati Jabar mengusut Dinas PUPR Indramayu dalam pelaksanaan pekerjaan Sukasalmet-Cikamurang dengan anggaran Rp10 Milyar, yang tidak mengacu Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi.

Lebih lanjut Dodi menambahkan, bahwa laporan sudah pernah dilaporkan ke Kejari setempat namun akan kami ditindaklanjuti kordinasi dengan kejari Indramayu.

Baca Juga: Badai Pasti Berlalu SCTV Kamis 3 Juni 2021: Monic Bersumpah akan Cari Bukti Perselingkuhan Dicky

Adapun terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Cirebon kepada BUMD, Dodi mengaku belum bisa memastikan itu penyalahgunaan wewenang atau bukan.

"Yang jelas dengan adanya laporan dan penyerahan berkas ini. pastinya, kami tindak lanjuti semua laporan artinya hari ini sudah diterima disertai ada berkas secara resmi, " tutur Dodi***

 

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler