Keroyok Pemuda, 5 Anggota Kelompok Bermotor di Bandung Diringkus, Polisi: Tiga Masih Berstatus Pelajar

25 Mei 2021, 22:45 WIB
Lima orang pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada remaja di Bandung saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa 25 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/instagram polrestabesbandung

JURNAL SOREANG - Sebanyak 13 orang pria yang berasal dari anggota kelompok bermotor di kota Bandung, melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial MA (16).

Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Bima, kota Bandung, pada Minggu 16 Mei 2021.

"Lima orang pria anggota kelompok bermotor berhasil diringkus, berinisial R (18), AS (19), J (21), R (17), dan A (17). Tiga dari lima pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang dikutip dari akun Instagram Polrestabesbandung yang diunggah pada Selasa 25 Mei 2021.

Baca Juga: Pemerintah Perangi 19 Kelompok Separatis di Papua, Mahfud Md: Perangi Kelompok Kriminal Bersenjata Bukan Papua

Adanan menyebutkan, kejadian ini melibatkan kelompok bermotor yang ada di Kota Bandung dan sering meresahkan warga Kota Bandung.

"Kalau disini di kota Bandung, dikenal istilah begal," ujar Adanan

Mengenai kelompok tersebut, Adanan tak menjelaskan secara rinci identitas kelompok bermotor yang dimaksud.

Adanan memaparkan, peristiwa itu bermula saat korban dan rekan-rekannya terlibat pertikaian dengan para pelaku.

Baca Juga: Top, Artikel Mahasiswa UIN SGD Terbit di International Scientific Research Journal

Seusai pertikaian kata Adanan, korban melarikan diri namun dikejar oleh para pelaku. Korban pun tertinggal dari rekan-rekannya.

"Dikejar oleh para pelaku yang berjumlah kurang lebih 13 orang kemudian di TKP di Jalan Bima," papar Adanan

Pada saat itu tambah Adanan, korban yang panik saat melarikan diri kemudian sempat menyenggol sebuah mobil dan terjatuh.

"Pengeroyokan pun dilakukan para pelaku. Tak hanya melakukan aksi pengeroyokan, pelaku pun mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban," terang Adanan.

Baca Juga: Felicia Tissue Lapor ke Polisi Karena Diejek oleh Seorang Haters Dengan Kalimat yang Rasis

Akibat kejadian itu, lanjut Adanan, korban mengalami luka bekas hantaman benda tajam pada bagian pipi, tangan dan jidat.

Adanan menyebutkan, terdapat 13 orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu. Lima pelaku telah diamankan oleh polisi sedangkan sisanya masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku utama sudah kita amankan beserta pelaku lainnya yang melakukan pemukulan, pengeroyokan serta melakukan oencurian dengan kekerasan," tutur Adanan.

Adanan menjelaskan, pelaku yang masih di bawah umur bakal dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Beraksi di 38 TKP, Residivis Spesial Pencurian Bongkar Rumah Diringkus, Polisi: Tersangka 4 Kali Masuk Bui

Ia mengimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya terutama di masa pandemi corona.

"Kepada para orang tua khususnya di situasi pandemi ini agar anak-anaknya diawasi, juga tidak diberikan kebebasan membawa kendaraan bermotor, berkeliaran di Kota Bandung sampai dini hari," Imbuh AKBP Adanan Mangopang.***

Editor: Rustandi

Sumber: Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler