Lakukan Pembunuhan Berencana, Mahasiswa Asal Sukabumi, Terancam Hukuman Mati

16 Mei 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan dipasang garis polisi. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

JURNAL SOREANG - Seorang pemuda berinisial TRB (24) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terancam hukuman mati lantaran melakukan pembunuhan berencana.

"Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul RT.04/RW.02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat yaitu hukuman mati," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif dikutip dari PMJ News, Minggu 16 Mei 2021.

Kapolres menuturkan, dalam kasus ini, pemuda berstatus mahasiswa ini dikenakan Pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga: Jalur Wisata Disekat, Kang DS: Ekonomi Harus Pulih, Keselamatan Warga Nomor Satu

"Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," papar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan penyidikan pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana.

Namun Kata Kapolres, sebelum melakukan aksi sadisnya, tersangka TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya Edi Hermawan.

"Usai rencananya tersusun rapi, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi, red) untuk datang ke rumahnya berkenaan dengan pembayaran utang," ujar Kapolres.

Baca Juga: Miris, Penerapan Protokol Kesehatan di Ruang Publik Sangat Minim, Ini Temuan Ombudsman

Kapolres menambahkan, Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, seorang sopir tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul, pada Rabu 12 Mei 2021 malam.

"Pelaku menyambut calon korbannya tersebut. Tetapi untuk memuluskan aksinya tersangka meminta Dariansyah ke rumah ibu pelaku yang beralasan ada pembicaraan khusus dengan Edi," terang Kapolres.

Kapolres memaparkan, pasca Dariansyah pergi dan Edi seorang diri dalam rumahnya, tersangka menjalankan aksinya secara sadis.

Pelaku membacok kepala korban dengan golok dan menusuk dada serta perut Edi menggunakan pisau dapur. Akibatnya Edi langsung tewas terkapar di TKP.

Baca Juga: Andin Manja Karena Ngidam, Aldebaran Jadi Kucing Angora, Ikatan Cinta RCTI Malam ini, Minggu 16 Mei 2021

Kapolres menyebutkan, Dariansyah pun ikut menjadi bulan-bulanan tersangka saat akan pulang dari rumah ibu tersangka. Dariansyah dicegat dan langsung dibacok TRB dengan menggunakan samurai secara membabi buta.

"Selanjutnya tersangka melarikan diri ke areal perkebunan. Pada Jumat 14 Mei 2021, tersangka diringkus anggota Satreskrim Polres Sukabumi," ucap Kapolres.

Kapolres menegaskan, tersangka terpaksa ditembak aparat gabungan karena hendak melarikan diri dan mencoba melawan polisi.

Baca Juga: Ini Cara Allah SWT Mengabulkan Doa, Pahami Agar Kita Tidak Berburuk Sangka Kepada-NYA

"Aksi tersangka telah tersusun rapi. Sementara, motif pemuda ini menghabisi nyawa korban karena emosi selalu ditagih utang hingga akhirnya memutuskan menghabisi nyawa Edi," imbuh Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler