Semua Objek Wisata di Kabupaten Garut Ditutup Sementara, Ini Alasannya

14 Januari 2021, 18:32 WIB
Pantai Ranca Buaya Garut Selatan. Mulai 14 Januari 2021 kawasan wisata Garut Selatan ditutup /Instagram/@rancabuaya.update/

JURNAL SOREANG - Untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19, pemerintah Kabupaten Garut menutup sementara semua lokasi objek wisata.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan, menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kerumunan orang dimasa pandemi Covid-19.

Menurutnya, penutupan  sementara tersebut dalam menindak lanjuti kebijakan pemerintah terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Kalahkan Wakil Tuan Rumah Kunvalut Vitidsarn, Anthony Ginting ke Perempat FInal Thailand Open

"Betul saat ini ditutup dulu sampai 25 Januari dalam rangka penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata Budi Gan Gan dilansir ANTARA, Kamis 14 Januari 2021.

Ia menuturkan penutupan itu sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut.

Tempat wisata menjadi salah satu kawasan yang harus diberlakukan pembatasan sosial karena selama ini tempat itu seringkali banyak kerumunan dan sulit untuk menegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Syehk Ali Jaber Tutup Usia, Ini Tanggapan Mantan Wapres Jusuf Kalla

"Jadi kan kalau di tempat wisata kami sulit untuk menegakkan protokol kesehatan saat berkerumun, untuk itu bagaimana kita mengantisipasi sekecil mungkin, maka opsinya penutupan," jelasnya.

Ia menyampaikan selama penutupan itu akan mendapatkan pengawasan dan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut yang melibatkan jajaran kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.

Penutupan tempat wisata itu, disambut oleh pelaku usaha wisata untuk kepentingan bersama apalagi saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus terjadi.

Baca Juga: Influencer Dokter Tirta Ikut Disuntik Vaksin Covid-19, Pilih Puskesmas Bukan di Istana Negara

"Sejauh ini (penutupan) tidak ada keluhan dari pihak pengelola wisata, karena pemberlakuan aturan ini untuk kepentingan bersama dalam mencegah penularan Covid-19," tuturnya.

Ia menambahkan selain tempat wisata, kegiatan hiburan seperti kesenian maupun budaya di setiap tempat termasuk dalam resepsi pernikahan tidak boleh dilaksanakan karena bisa mengundang kerumunan orang.

"Semua kegiatan seni budaya, termasuk dalam resepsi pernikahan itu tidak boleh," tegasnya.

Baca Juga: Ini Kata Ariel Noah Setelah Turut Disuntik Vaksin Covid-19 di Kota Bandung

Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan melayangkan surat edaran terkait aturan diberlakukannya PPKM di 26 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut untuk mencegah dan pengendalian penularan wabah Covid-19 yang saat ini kasusnya terus bertambah.

Kecamatan yang diberlakukan PPKM yakni Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, Pasirwangi, Leles, Kadungora, Cibatu, Sukawening, Bayongbong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Singajaya, Pameungpeuk, Cisompet, Cikelet, Mekarmukti, Pakenjeng, Caringin, Talegong, dan Pamulihan.***

Editor: Handri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler