21 Terpidana Teroris dan Pembunuhan Dihukum Gantung

- 17 November 2020, 14:32 WIB
 Ilustrasi hukum gantung.
Ilustrasi hukum gantung. //PIXABAY

JURNAL SOREANG - Sebanyak 21 terpidana teroris dan pembunuh pada Senin, 16 November 2020 menjalani Hukuman gantung di Irak. Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri, yang terbaru dalam serangkaian eksekusi massal yang dilakukan sejak menaklukkan kelompok ISIS pada 2017.

Terpidana dari penjara Kota Nassiriya di Irak selatan merupakan orang-orang yang terlibat dalam dua serangan bunuh diri, yang menewaskan puluhan orang di Kota Tal Afar.

Namun tidak disebutkan secara rinci mengenai identitas mereka yang dieksekusi ataupun kejahatan yang dilakukan olehnya.

Baca Juga: Doa Nabi Ibrahim untuk Kebaikan Keturunan

Dilansirkan Antara, Irak mengadili ratusan tersangka ekstremis dan melakukan sejumlah eksekusi massal sejak berhasil mengalahkan petempur ISIS dalam aksi militer yang didukung oleh AS selama 2014 - 2017.

Kelompok HAM menuding Irak dan pasukan kawasan lainnya tidak konsisten dalam proses peradilan dan persidangan cacat yang cenderung pada vonis yang tidak adil.

Irak membantah tudingan tersebut, dengan mengklaim bahwa persidangan mereka adil.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Ingin Hilangkan Kesan Sebagai Wilayah Pensiunan Nu Harudung Sarung Bar Siduru

Kelompok ISIS merebut sepertiga wilayah Irak pada 2014 dan sebagian besar berhasil ditaklukkan di wilayah tersebut maupun di negara tetangga Suriah tiga tahun kemudian.

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x