Pengadilan Negara Bagian AS Akan Cabut Pembatasan TikTok

- 2 November 2020, 08:17 WIB
TikTok akan pekerjakan 3.000 insinyur baru.
TikTok akan pekerjakan 3.000 insinyur baru. /Pixabay/antonbe/

JURNAL SOREANG - Hakim Pengadilan Negara Bagian Wendy Beetlestone tak mengabulkan permintaan Kementerian Perdagangan AS untuk membatasi penggunaan aplikasi TikTok di negara tersebut.

Dikutip dari Fox Bussiness, Senin 2 November 2020, Kementerian Perdagangan AS mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan TikTok yang akan diberlakukan efektif mulai 12 November 2020.

Kebijakan itu dibuat dengan dalih keamanan nasional, karena TikTok dinilai bisa mengambil data dari 100 juta warga AS yang menggunakan aplikasi video singkat tersebut.

Baca Juga: Pemkab Bandung Nilai Kemendagri Salah Data Soal Sanksi ASN Tak Netral

Pemerintahan Presiden Donald Trump selama ini memang menuding bahwa data pengguna TikTok bisa dimiliki oleh pemerintah Tiongkok sebagai negara asal pengembang aplikasinya.

Kebijakan Trump kemudian dituangkan dalam aturan Kementerian Perdagangan.

Intinnya aturan tersebut membatasi pengguna TikTok di AS dalam membagikan video, pengiriman konten dan transasksi teknis lain di aplikasi itu.

Baca Juga: Unjuk Rasa yang Marak Ternyata Berdampak kepada Covid-19. Ini Kata Pakar Bioteknologi Mikroba

Meskipun demikian Beetlestone menilai bahwa deskripsi dalam tudingan pemerintah AS terkait keamanan nasional dari keberadaan TikTok hanyalah hipotesis belaka.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Fox Business


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah