JURNAL SOREANG - Dua wanita Arab Saudi dijatuhi hukuman lebih dari 30 tahun penjara karena menggunakan media sosial (Medsos), dan ditahan secara sewenang-wenang.
Hal tersebut menjadi temuan Pakar perserikatan bangsa bangsa (PBB) sehingga meminta untuk dibebaskan.
Diketahui dua wanita tersebut bernama Salma al-Shehab dan Nourah al-Qahtani, mereka diberikan hukuman cukup lama karena memposting kritakan kepada pemerintah di Medsos Twitter.
Baca Juga: Tes IQ: Bagaimana Cara Membagikan 21 Botol Minyak Kepada 3 Orang
Penahanan tersebut disebut untuk meningkatkan pengawasan global terhadap dugaan represi di bawah Putra Mahkota Mohammed Salman.
Dia mencoba mengubah citra kerajaan teluk menjadi terbuka untuk bisnis dan pariwisata, sehingga pengawasan diperketat.
Dalam sebuah laporan tertanggal 19 Juni yang dibagikan kepada AFP, Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang.
Oleh karena itu, dalam sebuah panel ahli independen menemukan bahwa para wanita tersebut ditahan secara sewenang-wenang dan upaya yang tepat adalah membebaskan mereka.
Baca Juga: Waduh! Akibat Bentrokan Pendukung Pilkada di India, 7 Tewas dan Puluhan Orang Luka Luka
Panel tersebut menyatakan, kedua perempuan tersebut harus diberikan hak yang dapat ditegakkan atas kompensasi dan ganti rugi lainnya, sesuai dengan hukum internasional.