Waduh! Gara-gara Drama Korea, 2 Orang Remaja di Korut Dieksekusi Mati

- 5 Desember 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi bendera Korea Utara, Waduh! Gara-gara Drama Korea, 2 Orang Remaja di Korut Dieksekusi Mati
Ilustrasi bendera Korea Utara, Waduh! Gara-gara Drama Korea, 2 Orang Remaja di Korut Dieksekusi Mati /Tangkapan layar Unsplash/@micha_braendli/

JURNAL SOREANG - Baru-baru ini, ramai kabar dua orang remaa dari Korea Utara yang dieksekusi mati setelah ketahuan menjual dan menonton drama Korea.

Dua orang remaja di Korea Utara dieksekusi mati setelah ketahuan menonton dan juga menjual drama Korea asal Korea Selatan.

Diketahui bahwa eksekusi mati remaja Korea Utara yang ketahuan menonton dan menjual drama Korea itu dilakukan pada Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Ternyata! Rekor Dunia Ini Membuat Orang Kaget, Salah Satunya Hubungan Intim Terlama, Begini Penjelasanya

Kedua remaja yang menonton dan menjual drama Korea tersebut ditembak oleh regu tembak Korea Utara.

Proses eksekusi mati 2 orang remaja ini dilakukan di sebuah lapangan di Kota Hyesan.

Bahkan, para penduduk setempat juga diketahui melihat proses eksekusi mati 2 orang remaja tersebut.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Pasutri Wajib Bersihkan Miss V dan Mr P Usai Hubungan Intim, No 2 Kurangi Risiko Infeksi

Dilansir dari laman dailymail.co.uk, kedua remaja tersebut kedapatan menjual tontonan drama Korea melalui thumb drive atau diska lepas.

Thumb drive tersebut diisi tontonan drama Korea dan dijual oleh dua remaja di sebuah pasar lokal.

Diketahui bahwa Korea Utara sendiri mempunyai aturan yang mengatur tentang aktivitas menjual film asing.

Baca Juga: Pilu! Cerita Mantan TKW Arab Saudi: Pernah Diajak Hubungan Intim oleh Adik Majikan dan Disiksa Si Bos

Peraturan tersebut ditetapkan pemerintah sejak bulan Desember 2020 lalu.

Dilansir dari laman Allkpop, pemerintah Korea Utara telah memberlakukan Undang-Undang baru mengenai hal ini.

Isi Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah akan mengeksekusi siapapun yang mengimpor atau mengedarkan audiovisual Korea Selatan.

Baca Juga: Program BPBL di Jabar Resmi Digelar, Kementrian ESDM: Tahun 2024 Indonesia Terang Benderang

Di negara tersebut, jika kedapatan seseorang yang menjual film Korea Selatan akan mendapatkan eksekusi termasuk pada orang yang masih di bawah umur.

Sehingga, baik yang di bawah umur maupun bukan, pemerintah akan menerapkan eksekusi bagi yang melanggar Undang-Undang tersebut.

Seperti halnya yang dialami oleh para dua remaja yang menjual drama Korea tersebut.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: dailymail Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x