Thumb drive tersebut diisi tontonan drama Korea dan dijual oleh dua remaja di sebuah pasar lokal.
Diketahui bahwa Korea Utara sendiri mempunyai aturan yang mengatur tentang aktivitas menjual film asing.
Peraturan tersebut ditetapkan pemerintah sejak bulan Desember 2020 lalu.
Dilansir dari laman Allkpop, pemerintah Korea Utara telah memberlakukan Undang-Undang baru mengenai hal ini.
Isi Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah akan mengeksekusi siapapun yang mengimpor atau mengedarkan audiovisual Korea Selatan.
Baca Juga: Program BPBL di Jabar Resmi Digelar, Kementrian ESDM: Tahun 2024 Indonesia Terang Benderang
Di negara tersebut, jika kedapatan seseorang yang menjual film Korea Selatan akan mendapatkan eksekusi termasuk pada orang yang masih di bawah umur.
Sehingga, baik yang di bawah umur maupun bukan, pemerintah akan menerapkan eksekusi bagi yang melanggar Undang-Undang tersebut.
Seperti halnya yang dialami oleh para dua remaja yang menjual drama Korea tersebut.***