4. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) harus melengkapi persyaratan dokumen dengan lengkap.
5. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang harus dilakukan oleh para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ini biasanya diselenggarakan oleh BP3TKI, LP3TKI, dan P4TKI.
6. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) harus memastikan bahwa namanya sudah terdaftar dalam SISKOTKLN BP2MI.
7. Setelah melalui langkah-langkah di atas, calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) siap diberangkatkan ke negara tujuan.
Sesampainya di negara penempatan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) harus melapor ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
8. Jika kontrak kerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) telah berakhir, para pekerja akan kembali ke tanah air.
Sementara itu, bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bermasalah harus melapor kepada petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di bandara ataupun pelabuhan.