TKI Wajib Tahu! Ini 3 Masalah Ringan yang Berujung Pidana di Negara Hongkong, Banyak TKW yang Terseret Kasus!

- 6 Agustus 2022, 17:13 WIB
Ilustrasi , ini sejumlah amsalah ringan yang berujung borgol di Hongkong,  TKI dan TKW banyak yang terseret
Ilustrasi , ini sejumlah amsalah ringan yang berujung borgol di Hongkong, TKI dan TKW banyak yang terseret /Ryohan B/Pixabay

JURNAL SOREANG - Negara Hongkong memiliki sejumlah kebijakan yang berbeda dari negara Indonesia. Tak sedikit masalah yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan di Tanah Air menjadi masalah serius  di negara Asia Timur tersebut bahkan menyeret kejalur hukum. 

Karenanya setiap WNI yang berkunjung ke Hongkong termasuk Tenaga Kerja Indoensai (TKI) mapun Tenaga Kerja Wanita (TKW) musti memhami kebijakan di sana.

Baca Juga: Miss V Gatal Setelah Bercinta? Ternyata Penyebabnya Bisa dari Suami Loh, Begini Penjelasan Ahli

Salah seorang agensi TKW Hongkong bernama Yuni mengungkap beberapa peraturan Hongkong yang jarang diketahui tenaga migrasi asal Indonesia.

Maslaah yang dianggap biasa atau dapat diselesaikan secara baik-baik di Indonesia menjadi mala petaka jika terjadi di Hongkong.

Baca Juga: 5 Cir-Ciri Pria Bujangan yang Belum Pernah Berhubungan Intim ini Jarang Diketahui, Berikut Penjelasan Ahli

Yuni mengungkap tak sedikit TKW yang harus yang terseret jalur pidana sebab tak mengetahui beberapa kebijakan yang diteraopkan negara Hiongkong.

"Makanya saya kurang tahu orang Hongkong sedikit-sedikit suka banget booking (polisi), masalah bisa dibicarakan, " ungkap Yuni sebagaimana dikutip JurnalSoreng.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Yuni TKW Hong Kong yang tayang pada 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Bukan ke Persipura! Tak Disangka Titus Bonai Resmi Gabung PSIS Arungi Liga 1, yang Tercatat Tumbalkan 3 Pemain

Sebab kebiasaan orang Hongkong yang gemar membawa masalah ke jalur hukum, TKI dna TKW diperingatkan untuk memahami peraturan apa saja yang dianggap sebagai masalah di negara tersebut.

Untuk itu, berikut 3 maslaah kecil yang dapat menyeret TKI dna TKW di negara Hongkong:

1. Memakai Barang temuan

Baca Juga: Bercinta Beda Tinggi Badan? Coba 4 Posisi Berhubungan Intim Ini Bisa Bikin Mabuk Kepayang

Yuni sebagai staff agensi TKW di negara Hongong TKW dan TKI untuk tidak sekali-kali memakai barang temuan yang bukan merupakan hak miliknya.

Sebab hal tersebut dianggap sebagai tindak kriminal di negara Hongkong.

Baca Juga: Pria Suka yang Padat dan Berisi, Berapa Ukuran Ideal Payudara Wanita? Begini Menurut Ahli

"Sekali lagi untuk mbak-mbaknya peringatan ya, beberapa orang sedang berkasus, buat yang menukan barang yang bukan barangnya, yang bukan milik hak kalian tolong jangan diambil!" tegas Yuni.

Bila memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kepada pemilik barang, hendaknya TKW  menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Waspadai Posisi Berhubungan Intim Seperti Ini, Bisa Berujung Nginap di Rumah Sakit

"Kalapun diambil, serahkan pada polisi, kenapa saya ngomong seperti ini ada salah satu menemukan patadyong, dia sudah biasa makek dan gak ada masalah, keluar masuk, sudah dicoba berkali-kali bahkan berbulan-bulan, tapi pada bulan April tahun ini tiba-tiba dicegat sama petugas, dia dibawa ke ruangan dikatakan dia sudah mencuri patadyong, dikiranya dia mencuri, dia bilang tidak, diceritakan," jelasnya.

Menurut Yuni ini merupakan kasus yang paling umum dialami TKW asal Indonesia di negara Hongkong.

Baca Juga: Waspadai Posisi Berhubungan Intim Seperti Ini, Bisa Berujung Nginap di Rumah Sakit

2. Membawa Tanda Identitas Milik Orang Lain, termasuk pasangan sah

Membawa tanda identitas individu lain, walaupun itu istri atau suami sendiri merupakan tindak pidana di Hongkong.

Di Hongkong sendiri rutin diberlakukan pengecekan kartu identitas setiap warganya.

Jika TKW kepergok membawa kartu identitas, paspor atau kartu kredit selain atas namanya makan akan berujung pada jalur hukum.

Baca Juga: 6 Alasan Kulit Ketiak Menghitam dan Kusam, Salah Satunya Pemakaian Deodoran yang Ternyata Paling Berpengaruh!

"Jangan pernah nyimpen barangnya orang, suami istripun tidak boleh membawa KTP suami atau kartu kredit, kalo ada pengecekan, itu secara langsung itu adalah kriminal ringan," terangnya.

3. Tidak Lapor Pihak Berwajib Saat Barang Pribadi Hilang

Tindakan ini juga masuk dalam tindak pidana ringan. Bila TKW atau TKI kehilangan barang pribadi baik itu berupa kartu pengenalan identitas atau barang-barang lainya, maka wajib melapor pada polisi.

"Jadi kalo KTP patadying kyta hilang, atm hilang, ini baru saja kejadian," ungkapnya.

Baca Juga: Mantap Banget! Penarikan 20 kali dan Semuanya Dibayar, Berikut Nama Aplikasi Penghasil Uangnya

Ia membeberkan ksiah TKW yang emngalami kasus kriminal ringan tersebut.

"Kejadian itu, dia tiba-tiba diborgol tangannya, terbyata dia punya kasus dia dituduh kriminal menggunakan ATM dan membohongohi perempuan Hongkong," jelasnya

"Ternyata ATM dia itu ilang, si anak ini tidak laporan, di banknya itu ternyata terjadi transaksi," imbuhnya.

Baca Juga: 5 Cara Aman Melakukan Hubungan Intim saat Istri Hamil, Nomor 2 Wajib Diperhatikan Suami Ketika Sedang Bercinta

Konsekuensi dari kriminal ringan tersebut mmebuat TKW mendapat catatan kriminal ringan dalam kepolisian Hongkong.

Tak hanya itu TKW juga dapat dikenai sejumlah denda akibat kasus demikian.***

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: YouTube Yuni TKW Hong Kong


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x