Menurut Yuni ini merupakan kasus yang paling umum dialami TKW asal Indonesia di negara Hongkong.
Baca Juga: Waspadai Posisi Berhubungan Intim Seperti Ini, Bisa Berujung Nginap di Rumah Sakit
2. Membawa Tanda Identitas Milik Orang Lain, termasuk pasangan sah
Membawa tanda identitas individu lain, walaupun itu istri atau suami sendiri merupakan tindak pidana di Hongkong.
Di Hongkong sendiri rutin diberlakukan pengecekan kartu identitas setiap warganya.
Jika TKW kepergok membawa kartu identitas, paspor atau kartu kredit selain atas namanya makan akan berujung pada jalur hukum.
"Jangan pernah nyimpen barangnya orang, suami istripun tidak boleh membawa KTP suami atau kartu kredit, kalo ada pengecekan, itu secara langsung itu adalah kriminal ringan," terangnya.
3. Tidak Lapor Pihak Berwajib Saat Barang Pribadi Hilang
Tindakan ini juga masuk dalam tindak pidana ringan. Bila TKW atau TKI kehilangan barang pribadi baik itu berupa kartu pengenalan identitas atau barang-barang lainya, maka wajib melapor pada polisi.